Berita Terkait



Izin Akuntan Publik Syafwan Dibekukan

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Keuangan kembali membekukan izin kerja kepada Akuntan Publik. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said mengatakan, terhitung sejak tanggal 28 Maret 2007, izin Akuntan Publik Drs. Syafwan, Rekanan pada Kantor Akuntan Publik Drs. Mitra Winata dan Rekan selama 18 bulan.

"Sanksi pembekuan izin diberikan karena yang bersangkutan telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali berturut-turut dalam jangka waktu 48 bulan terakhir," kata Samsuar dalam keterangan persnya, di Jakarta, Jumat (13/4).

Selain itu, Syafwan juga dinilai melakukan pelanggaran ringan lainnya dalam jangka 48 bulan terakhir atas kewajiban mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2005.

Menurut Samsuar, selama dibekukan izinnya, akuntan publik tersebut dilarang memberikan jasa atestasi, termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus serta dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang kantor akuntan publik. "Tapi, dia tetap wajib memenuhi ketentuan pendidikan profesional berkelanjutan serta bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan," katanya.

Pembekuan izin ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK.06/2002 tentang jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 359/KMK.06/2003.

AGUS SUPRIYANTO