Polisi Bantah Langgar Prosedur


TEMPO Interaktif, Jakarta:
Polisi membantah telah melanggar prosedur dalam menangkap dua tersangka kasus pembunuhan Munir, Indra Setiawan dan Rohainil Aini, pagi tadi. "Tak ada yang dilanggar,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Sisno Adiwinoto ketika dihubungi, Sabtu (14/4).

Menurut Sisno, tak ada yang melarang polisi melakukan penangkapan bila sudah memiliki bukti kuat. “Dan bukti itu sudah ada." Ia membantah polisi melanggar prosedur dan melakukan tindakan di luar kebiasaan.

Pengacara kedua tersangka, Muhammad Assegaf, mengatakan kedua kliennya ditangkap tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu. Ia menuding polisi melakukan tindakan itu agar terlihat dramatis dan menunjukkan pada publik bahwa mereka serius menangani kasus yang penuh sorotan ini.

Sisno mengatakan penangkapan tersebut juga sudah diperhitungkan oleh polisi, sehingga waktu dan tempatnya pun bisa diketahui. “Pernyataan pengacara itu tak berdasar,” ujarnya "Justru kami yang punya dasar, tak ada larangan dalam KUHAP untuk itu.” Yophiandi

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X