Mulai 22 April, Kendaraan Dilarang Parkir di Jalan HOS Cokroaminoto
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah Kota Jakarta Pusat melarang parkir di bahu jalan sepanjang Jalan HOS Cokroaminoto mulai 22 April mendatang. Pelarangan itu terkait rampungnya gedung parkir yang terletak di Taman Menteng.
Walikota Jakarta Pusat Muhayat, Senin (16/4) ini, mengatakan proses perubahan sistem parkir diberlakukan sepekan sebelum taman yang dibangun sejak pertengahan 2006 itu diresmikan pada 28 April mendatang. Selama dua hari yaitu tanggal 22 dan 23 April, katanya, akan mulai dipindahkan parkir dari bahu jalan ke gedung parkir.
Nantinya sesuai dengan rencana penataan kawasan tersebut, parkir di sepanjang Jalan itu dari arah Menteng maupun dari Jalan HR Rasuna Said akan dilarang. Seluruh kendaraan harus diparkir dalam gedung dengan tarif yang sama dengan di bahu jalan. Pada dua jam pertama kendaraan dikenai tarif Rp 2000. Untuk jam ketiga dan berikutnya dipungut biaya Rp 1.000.
Yudha Setiawan
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Lepas Empat Istrinya, Eyang Subur Tak Perlu Cerai
- Muslim Myanmar Hanya Boleh Punya 2 Anak
- Djokovic Bisa Jegal Nadal di Semifinal
- Saksi Penyerangan Cebongan Tak Mau Beri Keterangan
- MI5 Dituding Coba Rekrut Tersangka Kasus Woolwich
- Bupati Aceh Utara Dianggap Berpikiran Sempit
- FOTO: Pamer Aksi Bintang Dunia di Singapura
Berita Utama Metro
- Jokowi: KJS untuk Rakyat Bawah, Jangan Diganggu
- Dua Kelompok Napi Salemba Bentrok
- Akan Diinterpelasi Soal KJS, Jokowi: Siap Grak!
- Lulus 100 Persen, Siswa SMAN 8 Ingin Traktir Guru
- Jokowi: Pejabat Dilarang Menerima dan Menjanjikan
- Jokowi: Rumah Dinas Lurah dan Camat Akan Dicabut
- Jakarta Bakal Punya Pedestrian Melayang













