Mulai 22 April, Kendaraan Dilarang Parkir di Jalan HOS Cokroaminoto


TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah Kota Jakarta Pusat melarang parkir di bahu jalan sepanjang Jalan HOS Cokroaminoto mulai 22 April mendatang. Pelarangan itu terkait rampungnya gedung parkir yang terletak di Taman Menteng.

Walikota Jakarta Pusat Muhayat, Senin (16/4) ini, mengatakan proses perubahan sistem parkir diberlakukan sepekan sebelum taman yang dibangun sejak pertengahan 2006 itu diresmikan pada 28 April mendatang. Selama dua hari yaitu tanggal 22 dan 23 April, katanya, akan mulai dipindahkan parkir dari bahu jalan ke gedung parkir.

Nantinya sesuai dengan rencana penataan kawasan tersebut, parkir di sepanjang Jalan itu dari arah Menteng maupun dari Jalan HR Rasuna Said akan dilarang. Seluruh kendaraan harus diparkir dalam gedung dengan tarif yang sama dengan di bahu jalan. Pada dua jam pertama kendaraan dikenai tarif Rp 2000. Untuk jam ketiga dan berikutnya dipungut biaya Rp 1.000.


Yudha Setiawan

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X