Yusril dan Hamid Dilaporkan ke Polisi


TEMPO Interaktif, Jakarta:
Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin dilaporkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Jakarta, Selasa (17/4).

TPDI menuduh mereka telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam proses pencairan uang milik Tommy Suharto di Bank Paribas cabang London.

Menurut salah satu anggota TPDI Petrus Selestinus, selain Yusril dan Hamid, beberapa nama lain juga diduga terkait. Mereka adalah pengacara dari firma hukum Ihza and Ihza Hidayat Achyar, Dirjen Administrasi Hukum Umum Zulkarnain Yunus, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan Yunus Husein, Ketua pengadilan Tinggi Jakarta Ben Suhada, dan Tommy Suharto sendiri.
Muslima

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X