Yusril dan Hamid Dilaporkan ke Polisi
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin dilaporkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Jakarta, Selasa (17/4).
TPDI menuduh mereka telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam proses pencairan uang milik Tommy Suharto di Bank Paribas cabang London.
Menurut salah satu anggota TPDI Petrus Selestinus, selain Yusril dan Hamid, beberapa nama lain juga diduga terkait. Mereka adalah pengacara dari firma hukum Ihza and Ihza Hidayat Achyar, Dirjen Administrasi Hukum Umum Zulkarnain Yunus, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan Yunus Husein, Ketua pengadilan Tinggi Jakarta Ben Suhada, dan Tommy Suharto sendiri.
Muslima
Komentar (0)
Berita Terkait
Foto Terbaru
Top Stories
Editor's Choice
- Supermoon Terbesar Akan Muncul 23 Juni
- Foto: Toilet-toilet Terkreatif di Dunia
- Pesawat Marta Buana Air Terpental di Sentani
- Jokowi Diskusikan Kenaikan Tarif dengan Organda
- Anomali Cuaca, Asap Riau Terjebak di Singapura
- Tiga Bandara Berpotensi Terkena Dampak Kabut Asap
- BMKG Batam: Asap Kebakaran Hutan Makin Pekat


