Insentif Rumah Susun Dibatasi
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Ketentuan bebas pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah susun sederhana tipe 21-36 dengan harga maksimal Rp 144 juta tidak akan dikenakan kepada seluruh pembeli rumah susun. Penerima insentif itu hanya pembeli dengan penghasilan Rp 4,5 juta ke bawah.
"Pembeli dengan penghasilan lebih dari Rp 4,5 juta harus bayar pajak," kata Deputi Perumahan Formal Kementerian Negara Perumahan Rakyat, Zulfi Syarif Koto di lokasi pilot project rumah susun Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (17/4).
Angka Rp 4,5 juta, dia menjelaskan, mengikuti kategori penghasilan kelompok sasaran penghuni rumah susun -- yakni masyarakat menengah bawah dengan penghasilan Rp 2,5 - 4,5 juta.
Rencana bebas tarif PPN itu diatur dalam Peraturan Pemerintah yang telah selesai digodok Departemen Keuangan dan tinggal menunggu persetujuan Presiden. "Paling lambat bulan ini keluar, " kata Zulfi.
Sebelumnya, pemerintah juga telah membebaskan PPN rumah susun tipe 21 dengan harga jual maksimal Rp 75 juta.
HARUN MAHBUB
Komentar (0)
Berita Terkait
Foto Terbaru
Top Stories
Berita Utama Bisnis
- Pemerintah Tetapkan Harga Beli Kedelai
- Gaji Pilot Lion Air Sekitar Rp 45 Juta per Bulan
- Lion Air Berambisi Kuasai Penerbangan ASEAN
- Kenaikan Harga BBM Paling Lambat Seminggu Lagi
- Boediono: Jangan Panik Jelang Kenaikan Harga BBM
- Tarif Bus Menyusul Dua Hari Setelah Harga BBM Naik
- PT Kereta Api Terima Subsidi Rp 704,7 Miliar


