Mengedarkan Narkoba Bukan Kejahatan Luar Biasa


TEMPO Interaktif, Jakarta:
Ahli hukum dari New York University School, Amerika Serikat Philip Alston menyatakan pengedar narkotika tidak tergolong dalam kejahatan luar biasa atau serius karena tidak secara langsung mengakibatkan matinya orang.

"Memang pada akhirnya menyebabkan matinya seseorang," kata Philip dalam keterangannya sebagai saksi ahli di Mahkamah Konstitusi, Rabu (18/4).

Menurut dia, keputusan untuk menggunakan atau tidak menggunakan obat terlarang merupakan pilihan bebas setiap orang, sehingga hukumannya tidak bisa dijatuhkan secara langsung kepada pengedar obat terlarang tersebut. "Meskipun saya setuju bahwa pengedar obat terlarang harus dihukum seberat-beratnya," ujarnya.

Menurut standar hukum internasional, kata Philip, yang dimaksud dengan kejahatan luar biasa atau serius adalah kejahatan yang secara langsung mengakibatkan matinya orang. "Namun ini bisa diinterpretasikan berbeda di setiap negara, misalnya ada negara yang menganggap korupsi adalah kejahatan luar biasa," katanya.

Mengenai hukuman mati yang dianut Indonesia dalam menjatuhkan hukuman mati kepada pengedar Narkotika, menurut Philip, hal itu melanggar hak asasi internasional yang diratifikasi Dewan Keamanan PBB. "Mestinya ada cara lain untuk menghukum mereka, asalkan bukan hukuman mati," katanya.

Philip mencontohkan sejumlah negara yang sudah menghapus hukuman mati, seperti Amerika Serikat, Zimbabwe, Yugoslavia dan Rwanda. Sedangkan beberapa negara yang diperkirakan akan menghapuskan hukuman mati, kata Philip, seperti China dan Korea Selatan. "Saya harap dorongan untuk menghapus hukuman mati juga terjadi di Indonesia," katanya.

Senada dengan Philip, ahli lain yang diajukan pemohon, yakni Guru Besar Hukum dari Universitas Airlangga JE Sahetapy, mengatakan hukuman mati bertentangan dengan Pancasila, khususnya asas Ketuhanan Yang Maha Esa. "Bahkan Belanda saja sudah menghapus hukuman mati sejak 1870," katanya.

Dari penelitiannya di berbagai wilayah, menurut Sahetapy, hukuman mati tidak membuat jera para pelaku kejahatan. Bahkan, lanjut dia, kebanyakan orang yang akan dieksekusi mati malah menyatakan taubat dan berjanji untuk tidak mengulangi kejahatannya.

Terhadap penjelasan dari ahli tersebut, pemerintah yang diwakili oleh Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Harkristutui Harkrisnowo dan Kepala Koordinasi Satuan Tugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Pol. Arief Sumartono menyatakan tidak mengajukan pertanyaan atas penjelasan ahli dari pemohon.

Alasannya, menurut jaksa agung, penjelasan dari ahli Philip lebih berdasarkan pendapatnya semata dan dalam pasal enam Konvensi Internasional Untuk Hak Politik Warga Negara (ICCPR) menyatakan setiap negara berhak untuk memutuskan ada tidaknya hukuman mati di negara masing-masing. "Selebihnya hanya imbauan moral," katanya.

Sedangkan perwakilan dari BNN menyatakan tidak mengajukan pertanyaan pada ahli Philip Alston karena," yang mengetahui tentang Indonesia adalah bangsa kita sendiri."
Seperti diberitakan, sidang uji materi Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika di Mahkamah Konstitusi berlangsung hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.

Sidang uji materi ini diajukan oleh sejumlah terpidana hukuman mati. Mereka antara lain Edith Yunita Sianturi dan Rani Andriani (Melisa Aprilia), yang kini tengah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Wanita Tangerang.

Terpidana mati lain yang mengajukan permohonan uji materi adalah Myuran Sukumaran, Andrew Chan dan Scott Anthony Rush. Ketiganya warga negara Australia yang sedang menjalani di LP Krobokan, Kuta Bali.

Mereka mengajukan permohonan uji materi atas Pasal 80, 81 dan 82 Undang-Undang Narkotika. Mereka menilai, sepanjang menyangkut pidana mati, pasal-pasal itu dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Rini Kustiani

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X