Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengedarkan Narkoba Bukan Kejahatan Luar Biasa

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ahli hukum dari New York University School, Amerika Serikat Philip Alston menyatakan pengedar narkotika tidak tergolong dalam kejahatan luar biasa atau serius karena tidak secara langsung mengakibatkan matinya orang. "Memang pada akhirnya menyebabkan matinya seseorang," kata Philip dalam keterangannya sebagai saksi ahli di Mahkamah Konstitusi, Rabu (18/4).Menurut dia, keputusan untuk menggunakan atau tidak menggunakan obat terlarang merupakan pilihan bebas setiap orang, sehingga hukumannya tidak bisa dijatuhkan secara langsung kepada pengedar obat terlarang tersebut. "Meskipun saya setuju bahwa pengedar obat terlarang harus dihukum seberat-beratnya," ujarnya.Menurut standar hukum internasional, kata Philip, yang dimaksud dengan kejahatan luar biasa atau serius adalah kejahatan yang secara langsung mengakibatkan matinya orang. "Namun ini bisa diinterpretasikan berbeda di setiap negara, misalnya ada negara yang menganggap korupsi adalah kejahatan luar biasa," katanya.Mengenai hukuman mati yang dianut Indonesia dalam menjatuhkan hukuman mati kepada pengedar Narkotika, menurut Philip, hal itu melanggar hak asasi internasional yang diratifikasi Dewan Keamanan PBB. "Mestinya ada cara lain untuk menghukum mereka, asalkan bukan hukuman mati," katanya.Philip mencontohkan sejumlah negara yang sudah menghapus hukuman mati, seperti Amerika Serikat, Zimbabwe, Yugoslavia dan Rwanda. Sedangkan beberapa negara yang diperkirakan akan menghapuskan hukuman mati, kata Philip, seperti China dan Korea Selatan. "Saya harap dorongan untuk menghapus hukuman mati juga terjadi di Indonesia," katanya.Senada dengan Philip, ahli lain yang diajukan pemohon, yakni Guru Besar Hukum dari Universitas Airlangga JE Sahetapy, mengatakan hukuman mati bertentangan dengan Pancasila, khususnya asas Ketuhanan Yang Maha Esa. "Bahkan Belanda saja sudah menghapus hukuman mati sejak 1870," katanya.Dari penelitiannya di berbagai wilayah, menurut Sahetapy, hukuman mati tidak membuat jera para pelaku kejahatan. Bahkan, lanjut dia, kebanyakan orang yang akan dieksekusi mati malah menyatakan taubat dan berjanji untuk tidak mengulangi kejahatannya.Terhadap penjelasan dari ahli tersebut, pemerintah yang diwakili oleh Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Harkristutui Harkrisnowo dan Kepala Koordinasi Satuan Tugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Pol. Arief Sumartono menyatakan tidak mengajukan pertanyaan atas penjelasan ahli dari pemohon.Alasannya, menurut jaksa agung, penjelasan dari ahli Philip lebih berdasarkan pendapatnya semata dan dalam pasal enam Konvensi Internasional Untuk Hak Politik Warga Negara (ICCPR) menyatakan setiap negara berhak untuk memutuskan ada tidaknya hukuman mati di negara masing-masing. "Selebihnya hanya imbauan moral," katanya.Sedangkan perwakilan dari BNN menyatakan tidak mengajukan pertanyaan pada ahli Philip Alston karena," yang mengetahui tentang Indonesia adalah bangsa kita sendiri."Seperti diberitakan, sidang uji materi Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika di Mahkamah Konstitusi berlangsung hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.Sidang uji materi ini diajukan oleh sejumlah terpidana hukuman mati. Mereka antara lain Edith Yunita Sianturi dan Rani Andriani (Melisa Aprilia), yang kini tengah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Wanita Tangerang.Terpidana mati lain yang mengajukan permohonan uji materi adalah Myuran Sukumaran, Andrew Chan dan Scott Anthony Rush. Ketiganya warga negara Australia yang sedang menjalani di LP Krobokan, Kuta Bali. Mereka mengajukan permohonan uji materi atas Pasal 80, 81 dan 82 Undang-Undang Narkotika. Mereka menilai, sepanjang menyangkut pidana mati, pasal-pasal itu dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Rini Kustiani
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

7 jam lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

8 jam lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

2 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

8 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

11 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

12 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

12 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

29 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.


Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

37 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.


JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

42 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.