Sidang Class Action Korban Banjir Didemo
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Sidang Class Action korban banjir yang difasilitasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta ditunda. Karena dari enam tergugat, ada dua tergugat yang wakilnya tidak hadir. Yaitu wakil dari Wali Kota Jakarta Barat dan Jakarta Timur.
Ketua Majelis Hakim, Mufri. Y menyatakan sidang dengan agenda pemeriksaan para tergugat ditunda sampai 25 Maret mendatang. Para tergugat itu adalah, Gubernur DKI dan lima Wali Kota di Jakarta.
Kuasa Hukum warga korban banjir, Nurcholis Hidayat dari LBH Jakarta mengatakan, "Kami ingin tahu hasil persidangan ini." Tim penggugat mewakili 7,5 juta warga Jakarta yang menjadi korban banjir. Mereka terdiri atas 11 orang yang dibagi dalam lima kelompok. Kelompok itu mewakili orang yang kehilangan keluarganya karena meninggal, menderita penyakit, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, dan kehilangan pendapatan atau pekerjaan.
Para tergugat menggugat Pemerintah Provinsi DKI Rp 51 juta per orang dan kerugian immateriil Rp 100 juta per warga di Jakarta. Selain itu mereka juga menggugat Pemda DKI atas kerugian komunal yang diakibatkan oleh banjir seperti mati listrik, air minum, dan kerusakan jalan sebesar Rp 51,6 triliun.
"Bentuk realisasinya kita minta sita jaminan dari APBD terutama untuk penanggulangan bencana," ujar Nurcholis. Sidang tersebut diwarnai aksi demo oleh 100 orang yang mendukung warga korban banjir.
Rafly Wibowo
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Lepas Empat Istrinya, Eyang Subur Tak Perlu Cerai
- Muslim Myanmar Hanya Boleh Punya 2 Anak
- Djokovic Bisa Jegal Nadal di Semifinal
- Saksi Penyerangan Cebongan Tak Mau Beri Keterangan
- MI5 Dituding Coba Rekrut Tersangka Kasus Woolwich
- Bupati Aceh Utara Dianggap Berpikiran Sempit
- FOTO: Pamer Aksi Bintang Dunia di Singapura
Berita Utama Metro
- Bentrok Antar Napi Salemba, Dua Terluka
- Jokowi: KJS untuk Rakyat Bawah, Jangan Diganggu
- Dua Kelompok Napi Salemba Bentrok
- Akan Diinterpelasi Soal KJS, Jokowi: Siap Grak!
- Lulus 100 Persen, Siswa SMAN 8 Ingin Traktir Guru
- Jokowi: Pejabat Dilarang Menerima dan Menjanjikan
- Jokowi: Rumah Dinas Lurah dan Camat Akan Dicabut













