Sidang Class Action Korban Banjir Didemo


TEMPO Interaktif, Jakarta:

Sidang Class Action korban banjir yang difasilitasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta ditunda. Karena dari enam tergugat, ada dua tergugat yang wakilnya tidak hadir. Yaitu wakil dari Wali Kota Jakarta Barat dan Jakarta Timur.

Ketua Majelis Hakim, Mufri. Y menyatakan sidang dengan agenda pemeriksaan para tergugat ditunda sampai 25 Maret mendatang. Para tergugat itu adalah, Gubernur DKI dan lima Wali Kota di Jakarta.

Kuasa Hukum warga korban banjir, Nurcholis Hidayat dari LBH Jakarta mengatakan, "Kami ingin tahu hasil persidangan ini." Tim penggugat mewakili 7,5 juta warga Jakarta yang menjadi korban banjir. Mereka terdiri atas 11 orang yang dibagi dalam lima kelompok. Kelompok itu mewakili orang yang kehilangan keluarganya karena meninggal, menderita penyakit, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, dan kehilangan pendapatan atau pekerjaan.

Para tergugat menggugat Pemerintah Provinsi DKI Rp 51 juta per orang dan kerugian immateriil Rp 100 juta per warga di Jakarta. Selain itu mereka juga menggugat Pemda DKI atas kerugian komunal yang diakibatkan oleh banjir seperti mati listrik, air minum, dan kerusakan jalan sebesar Rp 51,6 triliun.

"Bentuk realisasinya kita minta sita jaminan dari APBD terutama untuk penanggulangan bencana," ujar Nurcholis. Sidang tersebut diwarnai aksi demo oleh 100 orang yang mendukung warga korban banjir.


Rafly Wibowo

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X