Berita Terkait
Proses Pendaftaran Panwas Harus Terbuka
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Panitia khusus pembentukan panitia pengawas (panwas) pemilihan Gubernur DKI Jakarta harus membuka pintu informasi lebar-lebar. Desakan ini datang dari Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Jakarta, Sugiyanto agar tidak terjadi konflik kepentingan. “Jangan sampai anggota panwas hanya berisi pendukung calon gubernur tertentu,” katanya kepada Tempo pada Ahad (22/4).
Desakan Sugiyanto ini menanggapi pernyataan Ketua Pansus Panwas, Ilal Ferhard yang mengatakan pendaftaran calon anggota panwas tidak akan dilakukan besar-besaran. Pengumuman pada publik secara besar-besaran dinilai berpotensi memperlambat kerja pansus. Padahal pansus yang terbentuk sejak Jumat (20/4) harus menyeleksi peserta dalam waktu singkat.
Seperti diketahui, Ketua Pansus adalah Ilal Ferhad dari Partai Demokrat, sedangkan wakilnya Ahmad Suaedi dari Partai Persatuan Pembangunan. Kedua partai itu diketahui sebagai pengusung satu calon gubernur, yakni Fauzi Bowo. Sebab itulah, Sugiyanto mendesak panitia membuka lebar informasi pendaftaran agar tidak terjadi konflik kepentingan
Sugiyanto mengatakan tertutupnya informasi itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pada pasal 107 ayat 2 disebutkan seleksi calon dari unsur masyarakat dilakukan DPRD dengan memperhatikan masukan dari publik. "Artinya tertutupnya informasi melanggar perundangan," ujar Sugiyanto.
Menurut Sugiyanto, anggota panwas sebagian dari unsur kepolisian dan kejaksaan. Adapun sisa anggota panwas lain dari unsur pers, peguruan tinggi, dan elemen masyarakat. Nah, kata dia, “Ini harus dilakukan secara terbuka.” Sebab, lanjut dia, anggota panwas harus terdiri dari anggota masyarakat yang terpercaya dan sanggup mengontrol pelaksanaan pemilihan gubernur.
Yudha Setiawan