Operator Harus Serahkan Laporan Pembangunan Telepon Umum
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika meminta pemegang lisensi penyelenggaraan telepon tetap segera serahkan laporan pembangunan telepon umum.
Direktur Jenderal Postel Basuki Yusuf Iskandar mengatakan pekan depan akan mengirimkan surat resmi ke operator telekomunikasi untuk laporan kemajuan pembangunan telepon umum. Surat itu terutama ditujukan kepada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dan PT Indonesian Satellite Corporation bk (Indosat).
"Untuk Indosat sampai sekarang belum menyerahkan laporan pembangunan telepon umum, padahal lisensi telepon tetapnya sudah lama," kata Basuki di Gedung Departemen Komunikasi dan Informatika Jakarta, Jum'at (20/4) sore.
Setiap operator penyelenggara layanan telepon tetap diwajibkan untuk mengalokasikan tiga persen dari kapasitas terpasangnya untuk membangun telepon umum. Hingga saat ini Telkom telah membangun telepon umum coin, telepon umum kartu, telepon umum flexi, dan telepon umum kartu chip
Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil pada kesempatan terpisah mengemukakan bahwa bila operator tidak memenuhi ketentuan itu maka akan dikenai sanksi denda. "PP denda sekarang tinggal menunggu penandatanganan dari Presiden," ujarnya.
Eko Nopiansyah
Komentar (0)
Berita Terkait
Foto Terbaru
Top Stories
Berita Utama Metro
- Jokowi Evaluasi PRJ Monas Hari Ini
- Pengamat: KJS Pangkas Pemborosan di Rumah Sakit
- Polisi Lepas Pelajar Pendemo Kenaikan BBM
- Jokowi Kucurkan Rp 291 Miliar untuk Kampung Betawi
- Jokowi Tak Setuju BLSM, Ini Kata Mendagri
- Jokowi Diminta Perbarui Data Acuan Ina-CBGs KJS
- Mereka Tertolong dengan KJS ala Jokowi-Ahok


