Operator Harus Serahkan Laporan Pembangunan Telepon Umum


TEMPO Interaktif, Jakarta:
Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika meminta pemegang lisensi penyelenggaraan telepon tetap segera serahkan laporan pembangunan telepon umum.

Direktur Jenderal Postel Basuki Yusuf Iskandar mengatakan pekan depan akan mengirimkan surat resmi ke operator telekomunikasi untuk laporan kemajuan pembangunan telepon umum. Surat itu terutama ditujukan kepada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dan PT Indonesian Satellite Corporation bk (Indosat).

"Untuk Indosat sampai sekarang belum menyerahkan laporan pembangunan telepon umum, padahal lisensi telepon tetapnya sudah lama," kata Basuki di Gedung Departemen Komunikasi dan Informatika Jakarta, Jum'at (20/4) sore.

Setiap operator penyelenggara layanan telepon tetap diwajibkan untuk mengalokasikan tiga persen dari kapasitas terpasangnya untuk membangun telepon umum. Hingga saat ini Telkom telah membangun telepon umum coin, telepon umum kartu, telepon umum flexi, dan telepon umum kartu chip

Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil pada kesempatan terpisah mengemukakan bahwa bila operator tidak memenuhi ketentuan itu maka akan dikenai sanksi denda. "PP denda sekarang tinggal menunggu penandatanganan dari Presiden," ujarnya.

Eko Nopiansyah

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X