Tersangka Gratifikasi Bulog Lebih Dari Dua
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Agung akan menetapkan lebih dari dua orang tersangka dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara (gratifikasi) dalam impor beras oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik pada 2001-2002.
"Penyidik baru menyimpulkan sementara dalam kasus yang kedua ini tersangkanya lebih dari dua," kata Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Hendarman Supandji di kantornya, Senin (23/4).
Hendarman tidak menyebutkan apakah keluarga mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Bulog Widjanarko Puspoyo akan dijadikan tersangka dalam kasus ini. "Saya nggak tahu. Hari ini diekspose," kata Hendarman.
Penyidik, kata Hendarman, akan melakukan gelar perkara (ekspose) siang hari ini. "Hari ini penyidik yang pulang dari Vietnam akan ekspose di depan kami," kata Hendarman. Setelah gelar perkara dilakukan, barulah tim penyidik akan melapor ke Jaksa Agung.
Kejaksaan saat ini sedang menyidik dugaan gratifikasi dari Vietnam Southern Food Corporation, rekanan Bulog dalam impor beras 2001-2002.
Vietnam Food diduga telah mengirimkan uang sebesar $ 1,5 juta ke PT Tugu Dana Utama. PT Tugu kemudian mengirimkan $ 1,2 juta ke PT Arden Bridge Investment milik Widjokongko Puspoyo-adik kandung Widjanarko. Dari PT Arden ini, uang mengalir ke Widjanarko, Endang Ernawati-istri Widjanarko, Winda Nindyati-putri Widjanarko, dan Rinaldy Puspoyo-putra Widjanarko.
Penyidik kejaksaan sebelumnya telah memeriksa keluarga Widjanarko berkaitan dengan dugaan adanya aliran dana ilegal ini. Namun Hendarman belum dapat menjelaskan apakah keluarga Widjanarko akan diperiksa kembali.
Ia juga belum dapat menjelaskan apakah kejaksaan juga akan memeriksa Ely Roflina, wanita yang dianggap dekat dengan Widjanarko. "Nanti kami lihat alat bukti yang nanti disampaikan (penyidik dalam ekspose). Nanti kami diskusikan dalam ekspose, perlu ditambah atau tidak," kata Hendarman.
Dugaan gratifikasi ini merupakan kasus kedua yang melibatkan Widjanarko. Kasus pertamanya, dugaan impor sapi fiktif telah membuatnya masuk Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Ia menjadi tersangka dalam dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 11 miliar ini.
Kejaksaan juga telah menyelesaikan pemberkasan kasus dugaan korupsi sapi impor fiktif. "Pada prinsipnya sudah 90 persen, tinggal apakah menambah keterangan dari tersangka," kata Hendarman.
Fanny Febiana
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Tak Steril, Stasiun UI Tak Akan Dipakai Per Juni
- 2015, Taman BMW Jadi Stadion Taraf Internasional
- Kini Senjata Api Rakitan Bisa Dibuat dari Plastik
- Kasus Potong 'Burung' Tak Hanya di Tangerang
- Kakek 80 Tahun Sukses Taklukkan Everest
- Abah Landoeng, Kakek Relawan Anti-Korupsi
- Inilah Skuad Belanda untuk Hadapi Indonesia













