Berita Terkait
Undang-Undang Pemerintah Daerah Diuji
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi kembali menggelar uji materi Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pada hari ini. Permohonan pengujian diajukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok dari fraksi Partai Bintang Reformasi, Lalu Ronggolawe. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari pemerintah.
Kuasa hukum pemohon Suriahadi mengatakan pemohon merasa hak konstitusioanalnya dilanggar dengan keberadaan pasal 56, 59, 60 Undang-undang tersebut. Pasal-pasal itu bertentangan dengan pasal 18 ayat 4, pasal 27 ayat 1, pasal 28D ayat 1 dan 3, dan pasal 28I ayat 2 UUD 1945.
Suriahadi menjelaskan pemohon ingin mencalonkan diri sebagai gubernur namun dia merasa tidak dapat dicalonkan karena beberapa alasan. Satu di antaranya adalah partai politik di Nusa Tenggara Barat sudah dianggap sebagai barang komoditi dengan standar yang tinggi. Selain itu, pemohon merujuk pada kasus pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Nangroe Aceh Darussalam yang memperbolehkan calon independen.
Dalam pasal 59 UU 32 itu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur hanya dapat dicalonkan oleh partai. “Calon-calon independen tidak diberi peluang sebagai calon, sehingga pemohon tidak dapat mencalonkan diri,” kata Suriahadi. Menurutnya, ayat-ayat itu bertentangan dengan hak konstitusional pemohon serta bertentangan dengan UUD 1945.
Sementara Staf ahli Menteri Dephukham Ramli Hutabarat yang mewakili pemerintah mengungkapkan pasal tersebut sudah pernah diujikan sebelumnya. Dalam keputusan MK tanggal 31 Mei 2005 disebutkan bahwa pengujian atas pasal 59 tidak dapat diterima. “Putusan itu sifatnya final,” ujarnya.
Kartika Candra