Berita Terkait
KPK Mulai Usut Aliran Dana Rokhmin ke Anggota Dewan
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi mulai mengusut semua penyelanggara negara yang menerima dana non budjeter Departemen Kelautan dan Perikanan. Termasuk mengusut dugaan adanya gratifikasi ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Penyidikan dimulai sejak adanya pengakuan di pengadilan dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Danuri tentang aliran dana ke anggota dewan. “Kami sedang mengumpulkan alat bukti, adanya gratifikasi ke anggota Dewan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi. Ia menambahkan, "Alat bukti tidak cukup dari pengakuan sepihak, Pak Rokhmin,” katanya ketika dihubungi Tempo, Kamis (26/4), di Jakarta.
Namun, Johan menolak menyebut jenis alat bukti yang tengah dikumpulkan komisi ini. Dia memastikan setelah ada cukup bukti, KPK akan memeriksa anggota Dewan yang diduga menerima gratifikasi.
Kasus dugaan korupsi pengumpulan dana non bujeter Departemen Kelautan dan Perikanan sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Rokhmin Dahuri dan Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan Andin H. Taryoto. Berdasarkan catatan di departemen itu, penerima dana non bujeter tersebut terdiri dari berbagai kalangan. DPR, misalnya, diduga menerima aliran dana lebih dari Rp 500 juta untuk pembahasan rancangan undang-undang perikanan.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agung Laksono mengatakan pihaknya tidak akan mencampuri dan mengintervensi KPK dalam melakukan penyidikan. Dewan, menurut Wakil Ketua Umum partai Golongan Karya ini, masih memberikan kesempatan kepada masyarakat yang mempunyai bukti kuat adanya aliran dana ke anggota Dewan, untuk mengadukan ke pimpinan Dewan.
ERWIN DARIYANTO