Larangan Ekspor Pasir Tak Mungkin Dicabut
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah tidak mungkin menawarkan kompensasi dicabutnya pelarangan ekspor pasir laut terkait dengan rencana ditandatanganinya perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Singapura.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Diah Maulida, mengatakan selama ini antardepartemen belum pernah membahas rencana pembebasan ekspor pasir laut.
"Sepertinya larangan ekspor itu tidak mungkin dicabut. Sebab waktunya akan sempit sekali. Apalagi untuk membahas kompensasi yang belum pernah diusulkan sebelumnya," ujar Diah di Jakarta hari ini.
Hal ini menanggapi isu akan dibukanya keran ekspor pasir laut ke Singapura setelah perjanjian ekstradisi ditandatangani kedua pemerintah di Istana Tampaksiring, Bali, besok.
Ekspor pasir laut yang sempat dilarang sejak 2003 dinilai sebagai salah satu kompensasi yang setimpal agar Singapura tidak bisa lagi mengelak untuk tidak melindungi pengusaha hitam Indonesia yang bersembunyi di negara singa itu (Koran Tempo, 26 April).
Ditanya tentang kemungkinan bentuk kompensasi selain pembebasan ekspor pasir laut, Diah mengaku tidak tahu sama sekali. "Saya tidak ada gambaran sama sekali seperti apa bentuk perjanjian ekstradisi besok," tuturnya.
RR ARIYANI