Berita Terkait
Suami Istri Palsukan 47 Kartu Kredit Ditangkap
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Tim Penyidik Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKI) meringkus pasangan suami istri, Suwardi (35) dan Ratna (32), yang diduga memalsukan kartu kredit, di sebuah penginapan di Pulo Mas, Jakarta Timur, Kamis lalu, sekitar pukul 04.00 WIB.
Andi Gopart, Kordinator Security Officer Jakarta AKI mengemukakan modus kejahatan yang dilakukan tersangka adalah membuat kartu kredit dengan identitas palsu. Petugas dari AKI menyita 47 kartu kredit berbagai bank yang dipalsukan oleh tersangka. "Kerugian yang dialami sejumlah bank mencapai ratusan juta," katanya kepada Tempo, Jumat (27/4), di Jakarta.
Menurut Andi pengungkapan ini bermula dari laporan sejumlah bank tentang adanya pemilik kartu kredit yang menggunakan identitas palsu. Lalu tim AKI melakukan investigasi sampai menangkap kedua pelaku itu. Selanjutnya pasangan tersebut berikut barang buktinya diserahkan ke Polda Metro Jaya.
Kepala Satuan Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Ajun Komisaris Besar Polisi Aris Munandar didampingi Kepala Unit (Kanit) II Satuan Fismondev Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Dyah Mulyo Dewanti mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Ia memperkirakan dari 47 kartu yang dipalsukan itu menimbulkan kerugian sekitar Rp 16 juta. "Nilai belanjanya kecil malah ada kartu yang belum dipakai," ujar Aris Munandar.
Zaky Almubarok Indrawan