Berita Terkait



Percepatan Pengumuman Jajak Pendapat Timor Timur Tak Salah

TEMPO Interaktif, Jakarta:Percepatan pengumuman hasil jajak pendapat di Timor-Timur pada 1999 tidak menjadi masalah dan bukan merupakan pelanggaran.

"Kondisi di sana saat itu memungkinkan untuk dilakukannya percepatan pengumuman hasil jajak pendapat," kata Muflizar dari Asia Network For Free Election saat dengan pendapat dengan Komisi Kebenaran dan Persahabatan Timor Leste di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (2/5).

Anggota salah satu lembaga pemantau pemilu di Asia ini menyatakan bahwa secara teknis percepatan penghitungan suara saat itu juga bisa dilakukan. "Kalau secara teknis percepatan penghitungan suara bisa dilaksanakan, karena secara administrasi dan proses pelaksanaan pemilunya sendiri saat itu mungkin dilakukan," ucap Muflizar.

Hanya saja, kata Muflizar, kalau ada kepentingan politik percepatan itu, ia tidak tahu-menahu. Dilihat dari masyarakat secara psikologis dan fisik saat itu, percepatan penghitungan dan pengumuman hasil jajak pendapat bukanlah hal yang tidak mungkin diambil.

Muflizar juga menyampaikan bahwa percepatan penghitungan suara itu tidak berpengaruh pada hasil. Karena semua proses pelaksanaan pemilihan, kata Muflizar, berjalan lancar.

Saat berada di Timor-Timur, Muflizar melakukan pemantauan didua tempat, yaitu di Dili dan Liquisa. Wisber Loeis, komisioner dari Indonesia mengatakan bahwa dari 27 saksi yang pernah diundang oleh KKP, baru Muflizar yang mengatakan bahwa Unamet tidak melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan jajak pendapat di Timor Leste.

Menanggapi pernyataan Wisber, Muflizar mengatakan, bahwa apa yang dia sampaikan hanyalah berdasarkan fakta. "Saya tidak mau beropini atau berkomentar diluar kapabilitas saya sebagai pemantau pemilu," kata Muflizar.

Titis Setianingtyas