Berita Terkait
Adik Widjanarko Ditahan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Widjokongko Puspoyo, adik mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik Widjanarko Puspoyo, ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Agung mulai malam ini. "Alasannya supaya tidak ada diskriminasi dan tidak ada hubungan atau kompromi antara tersangka yang satu (Widjanarko) dengan yang lain (Widjokongko)," ujar juru bicara Kejaksaan Agung, Salman Maryadi di gedung bundar kejaksaan agung, Kamis (3/5).
Widjokongko keluar dari gedung bundar pukul 19.30 WIB dan langsung dibawa ke rumah tahanan dengan menggunakan mobil kijang bernomor polisi B 7032 BS. Widjokongko yang mengenakan kemeja putih dan dasi merah tidak berkomentar sedikitpun hingga ia dibawa ke dalam mobil. Widjokongko hari ini menjalani pemeriksaannya yang pertama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara (gratifikasi) dalam impor beras pada tahun 2001-2002. Widjokongko tiba di gedung bundar tadi pagi sekitar pukul 07.30 WIB.
Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Muhammad Salim menjelaskan Widjokongko ditahan agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. "Sesuai pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ujar Salim.
Salim enggan menjelaskan apa peranan Widjokongko dalam dugaan gratifikasi ini. "Ini merupakan bagian dari strategi penyidikan kami sehingga saya tidak bisa menjelaskan secara langsung," ujar Salim.
Widjokongko adalah pemilik PT. Urden Bridge Invesment Limited yang diduga mengalirkan dana sebesar $ 1,2 juta ke keluarga Widjanarko. Dana sebesar $ 1,2 juta ini ditransfer dari PT. Tugu Dana Utama yang menerima $ 1,5 juta dari Vietnam Southern Food Corporation. Vietnam Food adalah rekanan Bulog dalam impor beras. Aliran dana ini diduga mengalir pada 2002-2005.
Dalam kesempatan terpisah, pelaksana tugas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Hendarman Supandji menjelaskan penahanan terhadap Widjokongko telah disetujui oleh Jaksa Agung. Penyidik, kata dia, telah mengusulkan penahanan kepada direktur penyidikan yang kemudian disetujui oleh dirinya dan jaksa agung. Hendarman juga tidak mau menjelaskan apa peranan Widjokongko hingga ia ditahan. "Peranannya nanti dalam persidangan saja," ujar Hendarman.
Menurut Hendarman, Widjokongko dapat terancam pasal 5, 11, 12, 12b, dan 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu pengacara Widjokongko, Bonaran Situmeang mempertanyakan peranan Widjokongko sehingga ia ditahan. "Peranan tidak jelas sama sekali, apa alasannya? Tidak beralasan," ujar Bonaran.
Bonaran juga membantah adanya penerimaan aliran dana oleh Widjokongko. "Tidak ada sama sekali," ujar Bonaran.
Widjokongko juga, kata Bonaran, bersikap kooperatif dengan bersedianya membuka seluruh rekening pribadi kepada kejaksaan. "Jaksa minta surat persetujuan akan dibuka semua rekening-rekening Widjokongko. lien kami sudah bersedia memberikan, sudah kooperatif," ujar Bonaran. Namun, Bonaran mengaku tidak tahu berapa jumlah bank dan rekening yang bersedia dibuka oleh Widjokongko.
Menurut Bonaran, ia akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Widjokongko besok. Widjanarko dan Widjokongko sebelumnya dijadikan tersangka oleh penyidik kejaksaan agung dalam kasus gratifikasi pada 25 April lalu.
Fanny Febiana