Berita Terkait



Neloe Cs Penuhi Panggilan Kejaksaan

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam proses pengambilalihan aset kredit PT Kiani Kertas oleh Bank Mandiri memenuhi panggilan Kejaksaan Agung Jumat pani ini.

Mereka adalah E.C.W Neloe, mantan Direktur Utama Bank Mandiri; I Wayan Pugeg, mantan Wakil Direktur Utama Bank Mandiri, dan M. Sholeh Tasripan, mantan Direktur Coorporate Banking Bank Mandiri.

Tiga mantan direksi Bank Mandiri itu sebelumnya pernah mangkir dari panggilan kejaksaan pada 27 April 2007 lalu saat hendak diperiksa dalam perkara korupsi yang diduga merugikan negara Rp 1,8 triliun.

Ketiga tersangka datang dalam kesempatan berbeda. M. Soleh Tasripan tiba di gedung bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 07.30 WIB. Disusul I Wayan Pugeg yang tiba pukul 07.50. Sementara itu, dengan menggunakan stelan kemeja biru muda E.C.W. Neloe tiba pukul 08.15 WIB.
Saat ditanya wartawan Neloe hanya menjawab, "Baik, terimakasih."

Pnetapan status tersangka atas mereka dilakukan kejaksaan pada 19 April 2007. Sebelumnya, mereka pernah terseret kasus kredit Macet PT CGN dan diadili di Pengadilan Jakarta Selatan. Hakim memberikan vonis bebas untuk ketiganya.

Kuasa hukum ketiga tersangka O.C. Kaligis mengatakan ketiga memang diperiksa seputar kasus Kiani Kertas. "Nanti akan saya jelaskan sesudah pemeriksaan," janji Kaligis.

Sandy Indra Pratama