Jakarta Gunakan Undang-undang Baru


TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) di Jakarta pada bulan Agustus mendatang akan menggunakan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilihan umum dan daerah.

"Jakarta merupakan daerah pertama yang menggunakan undang-undang ini," ujar Juri Ardiantoro, Ketua Komisi Pemilihan Umum Propinsi DKI Jakarta, di Jakarta, Senin (7/5). Undang-undang ini baru disahkan oleh presiden pada 17 April lalu.

Ada beberapa perbedaan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah berdasarkan undang-undang tersebut. Diantaranya adalah tidak ada lagi perhitungan suara di tingkat kelurahan. "Perhitungan pada tingkat kelurahan dilimpahkan ke tingkat kecamatan," kata Juri.

Selain itu, bagi pasangan calon gubernur yang tidak puas dengan hasil perhitungan suara dapat melaporkannya ke Makamah Konstitusi, bukan lagi ke Makamah Agung seperti peraturan sebelumnya.


Yudha Setiawan

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X