Jakarta Gunakan Undang-undang Baru
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) di Jakarta pada bulan Agustus mendatang akan menggunakan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilihan umum dan daerah.
"Jakarta merupakan daerah pertama yang menggunakan undang-undang ini," ujar Juri Ardiantoro, Ketua Komisi Pemilihan Umum Propinsi DKI Jakarta, di Jakarta, Senin (7/5). Undang-undang ini baru disahkan oleh presiden pada 17 April lalu.
Ada beberapa perbedaan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah berdasarkan undang-undang tersebut. Diantaranya adalah tidak ada lagi perhitungan suara di tingkat kelurahan. "Perhitungan pada tingkat kelurahan dilimpahkan ke tingkat kecamatan," kata Juri.
Selain itu, bagi pasangan calon gubernur yang tidak puas dengan hasil perhitungan suara dapat melaporkannya ke Makamah Konstitusi, bukan lagi ke Makamah Agung seperti peraturan sebelumnya.
Yudha Setiawan
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- FOTO: Pamer Aksi Bintang Dunia di Singapura
- Tangkal Virus Corona, Kemenkes Siapkan 8 Program
- Korban Lapindo Ancam Minta Suaka Politik ke AS
- 10 Fakta Menarik Jelang Dortmund Vs Bayern
- Tabrakan Maut, 2 Tewas dan Belasan Kritis
- Angelina Jolie Tanpa Bra Versi Pelukis Swedia
- Duel Kunci Borussia Dortmund Vs Bayern Muenchen
Berita Utama Metro
- Dua Kelompok Napi Salemba Bentrok
- Akan Diinterpelasi Soal KJS, Jokowi: Siap Grak!
- Lulus 100 Persen, Siswa SMAN 8 Ingin Traktir Guru
- Jokowi: Pejabat Dilarang Menerima dan Menjanjikan
- Jokowi: Rumah Dinas Lurah dan Camat Akan Dicabut
- Jakarta Bakal Punya Pedestrian Melayang
- Istri Perwira Polisi Dirampok di Tol Jagorawi













