Berita Terkait
Kejaksaan Negeri Semarang Tarik Buku Sejarah
TEMPO Interaktif, Semarang:Kejaksaan Negeri Kota Semarang hari ini (Senin, 7/5) melakukan penarikan terhadap buku-buku sejarah untuk sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas di Toko Gramedia Jalan Pandanaran, Semarang, Jawa Tengah. ”Kami hanya melaksanakan perintah dari Kejaksaan Agung," kata Kepala Negeri Semarang M Farela, Senin (7/5).
Pelarangan peredaran buku sejarah itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung tanggal 5 Maret 2007 yang disebarkan kepada seluruh kejaksaan di Indonesia.
Buku-buku tersebut ditarik karena tidak mencantumkan pemberontakan PKI di Madiun pada tahun 1948 dan PKI dalam peristiwa nasional tahun 1965. Sejumlah buku sejarah yang dilarang antara lain buku sejarah untuk SMP/MTs, buku sejarah SMA/MA/SMK yang diterbitkan oleh PT Yudhistira, Erlangga, Galaksi Puspa Mega, Esis, Ganeca Exact, dan Grasindo. Seluruh buku pelajaran ini dibuat dengan mengacu pada Kurikulum 2004.
Dalam buku-buku sejarah itu, peristiwa pemberontakan tahun 1965 hanya disebutkan G30S tanpa mencantumkan kata PKI. Padahal, hingga kini pemerintah tetap menempatkan keterlibatan PKI dalam peristiwa nasional maupun di Madiun tahun 1948.
Hingga berita ini disusun belum diketahui berapa eksemplar buku yang ditarik. "Ini masih dalam proses penarikan, belum tahu hasilnya," kata Farela.
Rofiuddin





