Berita Terkait



Kejaksaan Agung Akan Periksa Pejabat Merpati

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung telah memanggil pejabat PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) untuk dimintai keterangan terkait dengan kisruh penyewaan dua pesawat Boeing 737 seri 400 dan 5000

"Kami telah memanggil minggu lalu, seharusnya pemeriksaannya hari ini, Namun akhirnya ditunda," kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Muhammad Salim ketika dihubungi Tempo, Selasa (8/5).

Menurut dia, penundaan itu karena adanya permintaan dari perwakilan Merpati. "Mereka minta ditunda satu minggu, katanya ada dokumen yang harus dipersiapkan,” kata Salim. Dengan permintaan itu, Karena permintaan itu, pemeriksaan pertama kasus Merpati baru akan digelar Selasa (15/5).

Ia menambahkan, pemeriksaan dilatarbelakangi laporan masyarakat yang menduga Merpati telah merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Dalam surat panggilan pertama tersebut, ada enam orang yang akan diperiksa. "Pegawai dan komisaris, saya tidak hafal satu-satu," ujar Salim. Tahap selanjutnya, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan jajaran direksi termasuk direktur utama juga akan dipanggil.

Kasus ini bermula ketika Pihak Merpati melakukan perjanjian penyewaan pesawat dengan Thirdstone Aircaft Leassing Group Inc (TALG) pada tanggal 19 Desember 2006. Merpati telah melakukan transfer pada tanggal 21 Desember sebesar US$ 1 juta. Namun, hingga tenggat waktu yang disepakati pesawat yang dipesan tak kunjung datang.

Indriani Dyah S.