Berita Terkait



Kuasa Hukum Achmad Ali Akan Lakukan Pra Peradilan

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kuasa Hukum Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Achmad Ali tersangka dalam kasus korupsi dana program pasca sarjana senilai Rp 250 juta akan mengajukan pra peradilan terkait penahanan Kejaksaan Negeri yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Kuasa Hukum Achmad Ali Nico Simen mengatakan akan segera mengajukan upaya pra peradilan pada hari ini. “Diharapkan empat hari kemudian segera disidangkan,” katanya ketika dihubungi Tempomelalui telepon Selasa (8/5).

Menurut dia, upaya pra peradilan itu terkait dengan prosedur penahan yang tidak tepat dan banyak alasan penahanan yang tidak sesuai. Dia mencontohkan dalam penahanan itu jaksa mengkhawatirkan Achmad Ali melarikan diri.

Alasan itu, menurut Nico, tidak logis. Karena, kata dia, Achmad Ali adalah Pegawai Negeri Sipil, mempunyai tanggungan negara dalam kasus Hak Asasi Manusia dan mendapat tugas sebagai anggota Komisi Kebenaran dan Persahabatan Indonesia-Timor Leste. “Tidak mungkin klien kami akan melarikan diri karena tugas negara begitu berat,” ujarnya.

Alasan lain yang digunakan untuk melakukan penahanan, adalah melakukan penghilangan barang bukti dan melakukan pengulangan tindak pidana itu. “Hal itu tidak mungkin dilakukan oleh klien kami,” katanya. Sebab, penghilangan alat bukti tidak mungkin dilakukan karena semua bukti telah disita oleh kejaksaan dan tidak ada lagi barang bukti yang tersisa.

Terkait dengan pengulangan tindakan pidana, dia mengatakan hal itu akan susah dilakukan oleh Achmad Ali. Karena, kasus itu terjadi ketika Achmad Ali masih menjabat dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. “Padahal saat ini sudah tidak menjabat lagi,” ujarnya.

Dia juga menilai prosedur penahanan kliennya tidak tepat. Sebab, adanya campur tangan Kepala Kejaksaan Tinggi dalam penahanan klien kami melalui surat penahanan yang dibuatnya. Menurut Nico, Kejaksaan Tinggi sudah tidak memiliki kewenangan dalam penahanan karena kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.

Eko Ari Wibowo