Berita Terkait
Komisi Yudisial Tak Cabut Achmad Ali dari Daftar Calon Hakim Agung
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Yudisial tidak akan mencabut nama Achmad Ali dari bursa calon hakim agung, meski yang bersangkutan kini ditahan Kejaksaan Negeri Makassar terkait kaus dugaan korupsi.
"Tidak (dicabut) sama sekali," kata Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas saat dihubungi Tempo, Selasa (8/5).
Menurut dia, kewenangan untuk meluluskan atau tidak meluluskan Achmad Ali sebagai hakim agung terdapat pada Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Itu sudah menjadi porsi Komisi III DPR," ujarnya.
Komisi Yudisial, kata dia, saat ini sedang berkonsentrasi menyeleksi calon hakim agung tahap kedua yang memasuki materi wawancara.
Seperti diberitakan Kejaksaan Negeri Makassar menahan Profesor Achmad Ali. Calon hakim agung yang juga guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar itu diduga korupsi dana program pascasarjana senilai Rp 250 juta.
Achmad Ali yang kini menjadi tersangka, juga masih aktif anggota Komisi Nasional hak Asasi Manusia ini ditahan di Rumah Tahanan Gunungsari, Makassar, kemarin.
Rini Kustiani