Berita Terkait
Komisi Hukum DPR Lanjutkan Seleksi Profesor Achmad Ali
TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Akil Muchtar mengatakan akan melanjutkan proses seleksi Achmad Ali sebagai calon hakim agung. "Proses seleksi akan berlangsung seperti yang seharusnya," kata Akil di Gedung Mahkamah Konstitusi setelah memberikan keterangan dalam uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Selasa (8/5).
Menurut dia, semua calon hakim agung harus hadir dalam proses fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di DPR, termasuk Achmad Ali. "Kalau misalkan Pak Achmad Ali tidak bisa penuhi panggilan (fit and proper test), dia tereliminasi," kata dia.
Eliminasi, kata Akil, bukan karena persoalan hukum yang terjadi pada Achmad Ali, melainkan karena tidak hadir dalam fit and proper test. "Tidak bisa hadir, otomatis gugur," katanya.
Seleksi, lanjut Akil, akan tetap berlangsung seperti sedia kala dan tidak akan menunggu jika ada satu orang peserta seleksi yang terkena kasus hukum. "Kita tidak bisa menunda," ujarnya.
Sementara itu, wakil ketua Komisi Hukum Almuzammil Yusuf mengatakan DPR akan memegang asas praduga tak bersalah. Sebagai calon hakim agung, jelas Almuzammil, keputusan untuk mencalonkan atau tidak mencalonkan Achmad Ali sebagai calon hakim agung ada pada Komisi Yudisial. "Jika tetap mencalonkan, maka ini akan dipertimbangkan oleh Komisi III DPR," ujarnya.
Seperti diberitakan Kejaksaan Negeri Makassar menahan Profesor Achmad Ali. Calon hakim agung yang juga guru besar fakultas hukum Universitas Hasanuddin Makassar itu diduga korupsi dana program pascasarjana senilai Rp 250 juta.
Achmad Ali yang kini menjadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Gunungsari, Makassar, kemarin. Dia masih aktif sebagai anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Rini Kustiani