Komisaris Merpati Batal Diperiksa


TEMPO Interaktif, Jakarta:
Komisaris Utama PT Merpati Nusantara Airlines Mayor Jenderal (Purnawirawan) Gunawan Koswara tidak jadi diperiksa Kejaksaan Agung hari ini.

"Kemarin sekretaris perusahaannya datang, minta ditunda satu minggu," kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Muhammad Salim di kantornya, Selasa (8/5).

Kejaksaan Agung rencananya hari ini memeriksa lima karyawan dan Komisaris Utama Merpati, Gunawan. Keenam orang itu diperiksa berkaitan dalam penyelidikan kasus penyewaan dua pesawat Boeing 737-300 dan 737-500. Namun pemeriksaan ditunda hingga Selasa pekan depan.

Menurut Salim, kejaksaan juga berencana memeriksa broker berinisial TALG. "Panggil dong, orang terima duit," kata dia. Selain komisaris dan karyawan, kejaksaan juga akan memeriksa direksi Merpati.

Pemeriksaan Kejaksaan ini berdasarkan tiga laporan dari Serikat Pekerja Merpati. Salah satu di antaranya adalah laporan mengenai penyewaan dua Boeing. Salim berjanji akan menindaklanjuti ketiga laporan itu.

FANNY FEBIANA

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X