Berita Terkait



DPR Jamin Warga Meruya Selatan Tidak Dieksekusi

TEMPO Interaktif, Jakarta:

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menjamin eksekusi 44 hektar lahan di Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, pada 21 Mei mendatang tidak akan terjadi. Demikian yang dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Priyo Budi Santoso, Rabu (9/5), di Kantor Kelurahan Meruya Selatan.

"Kami akan melakukan upaya hukum untuk menangguhkan keputusan Mahkamah Agung itu," ujar Priyo. Acara yang diikuti oleh sekitar lima puluh warga ini, juga dihadiri oleh anggota Komisi II DPR yaitu Nazir Jamil, Chufran Hamal, Anhar Nasution, Mustokaweni Murdi; Walikota Jakarta Barat Fadjar Panjaitan; serta Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Managam Manurung.

DPR juga berjanji akan terus membela hak warga Meruya Selatan yang memiliki sertifikat atau surat resmi lainnya. "Rakyat pasti menang. Meskipun Mahkamah Agung benteng terakhir peradilan, namun sesuai Undang-Undang Dasar 1945 kedaulatan di tangan rakyat," ujar Anhar, yang disambut tepuk tangan warga.

Sorta Tobing