Berita Terkait
Kejaksaan Segera Periksa Tiga Tersangka Korupsi JPS
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan memeriksa tiga tersangka dugaan korupsi Jaring Pengaman Sosial (JPS). "Secepatnya, mungkin minggu depan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Darmono usai mengikuti apel di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (10/5).
Kejaksaan Tinggi kemarin telah menetapkan tiga tersangka untuk dugaan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar. Ketiga tersangka ini adalah penanggung jawab teknis di lapangan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Mereka dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam penyimpangan dana JPS.
Mereka adalah Sekretaris Sekretariat dan Pelaksana Harian Kegiatan dan Sekretaris Panitia Lelang berinisial ANTM, Ketua Tim Sekretariat dan Ketua Panitia Lelang berinisial PTR yang menjabat Kepala Sub Direktorat Pengembangan Otonomi Daerah Bappenas Tahun 2002, dan pimpinan proyek berinisial RA.
Darmono menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini hanya sementara. "Mungkin bisa terjadi perubahan (penambahan tersangka)," kata Darmono. Fanny Febiana