1.300 TKI Ilegal Bekerja di Irak
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat memperkirakan, ada sekitar 1.300 tenaga kerja Indonesia ilegal yang bekerja di Irak. Kebanyakan mereka bekerja sebagai pembantu rumah tangga. "Tapi jumlah pastinya tidak kami ketahui karena mereka masuk secara ilegal," katanya saat dihubungi Tempo, Kamis (10/5).
Para pekerja ilegal itu masuk melalui Yordania dan Suriah tanpa melewati perusahaan jasa penyalur tenaga kerja. Mereka bisa memiliki visa kerja di Yordania selama sekitar tiga bulan. Setelah itu, mereka dikirim ke Irak.
Menurut Jumhur, di Indonesia cukup banyak agen pengerah tenaga kerja yang mencari orang untuk bekerja di Yordania. Hampir semua agen ini tak mempunyai ijin dari pemerintah. "Sudah ada yang kami tangkap," katanya.
PRAMONO


