1.338 Vila di Puncak Tak Berizin
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Sebanyak 1.338 vila di kawasan Cisarua dan Megamendung Puncak Bogor tidak memiliki izin mendirikan bangunan
dan izin lainnya. "Tapi Pemerintah Kabupaten Bogor lamban menertiban vila tak berizin itu," kata Wawan Risdiawan, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bogor.
Menurut dia, sebelumnya Pemerintah Kebupaten berencana menertibkan vila tak berizin dan tak memiliki IMB itu pada Maret lalu. "Tapi hingga memasuki Mei ini, penertiban belum juga dilaksanakan," ujar Wawan.
Wawan menyatakan pada pertemuan dengan pejabat dari
Dinas Cipta karya, Satuan Polisi Pamong Praja dan
instansi terkait termasuk Wakil Bupati beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten sudah sepakat menertibkan vila tak berizin tanpa melihat siapa pemiliknya. "Saya dengar hari ini Pemerintah Kabupaten akan menertibkan vila bermasalah itu. Tapi kita lihat saja, jadi atau tidak," ujarnya.
Menurut Wawan dari jumlah 1.338 vila tak berizin yang direkomendarikan untuk ditertibkan sebanyak 979 bangunan sesuai dengan catatan yang ada di Satuan Polisi Pamong Praja. "Tapi diperkirakan 20 persen saja yang akan
ditertibkan. Sisanya, pemilikharus mengurus surat
ijin dan lainnya," katanya.
Deffan Purnama
deffan purnama
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- FOTO: Pamer Aksi Bintang Dunia di Singapura
- Tangkal Virus Corona, Kemenkes Siapkan 8 Program
- Korban Lapindo Ancam Minta Suaka Politik ke AS
- 10 Fakta Menarik Jelang Dortmund Vs Bayern
- Tabrakan Maut, 2 Tewas dan Belasan Kritis
- Angelina Jolie Tanpa Bra Versi Pelukis Swedia
- Duel Kunci Borussia Dortmund Vs Bayern Muenchen
Berita Utama Metro
- Dua Kelompok Napi Salemba Bentrok
- Akan Diinterpelasi Soal KJS, Jokowi: Siap Grak!
- Lulus 100 Persen, Siswa SMAN 8 Ingin Traktir Guru
- Jokowi: Pejabat Dilarang Menerima dan Menjanjikan
- Jokowi: Rumah Dinas Lurah dan Camat Akan Dicabut
- Jakarta Bakal Punya Pedestrian Melayang
- Istri Perwira Polisi Dirampok di Tol Jagorawi













