Berita Terkait



Empat Kendaraan Ditilang Gunakan Sirine

TEMPO Interaktif, Jakarta:

Hari pertama penertiban pemakaian motor pengawai (voorijder), polisi menilang empat kendaraan hingga pukul 12.00 siang ini. Dua diantaranya adalah kendaraan pribadi. Kesalahan mereka menggunakan mobil pengawal yang membunyikan sirene.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Tomex Kurniawan menyatakan sesuai Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 1993, perangkat sirene dan lampu sinyal hanya boleh digunakan pada kendaraan tertentu, seperti petugas penegak hukum, pemadam kebakaran, dan mobil jenazah.

Razia itu melibatkan 3000 personel polisi. Setelah ditilang, pemilik kendaraan diberi waktu satu minggu untuk melakukan perbaikan. "Bila masih seperti itu, langsung kami bongkar sirinenya," kata Tomex hari ini.

Indriani Dyah S