Topik
Keluarga Mudrick Diperiksa Terkait Kasus Widjanarko
TEMPO Interaktif, Solo:
Enam anggota keluarga Mudrick M Sangidoe, Rabu (16/5) pagi ini akan diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung berkaitan dengan kasus dana ilegal pengadaan komoditas oleh Perusahaan Umum Bulog dengan tersangka Widjanarko Puspoyo. Mudrick bersama empat kakak dan satu adiknya, diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Negeri Solo. "Kami diminta datang pukul 10.00 WIB," kata Mudrick saat dihubungi Tempo.
Menurut tokoh yang mencuat dengan atribut “Mega Bintang” ini, dalam surat panggilan dari kejaksaan, dia dan saudaranya akan dimintai keterangan mengenai transaksi jual beli tanah dan bangunan milik keluarganya di Kampung Joyosuman, Kalurahan Gajahan, Kecamatan Pasarkliwon. Tanah seluas sekitar 8.253 meter persegi yang terbagi dalam tiga bidang sertifikat kepemilikan itu dijual keluarga Sangidoe kepada Widjanarko pada pertengahan tahun 2004 lalu.
"Mungkin tidak hanya saya yand diperiksa,” kata Mudrick. “Pemilik tanah di dekat saya yang juga dibeli Pak Widjan dan pemilik tanah di Griya Kalitan sepertinya juga."
Mudrick mengatakan lahan dan bangunan yang dibeli Widjan tersebut memang dimiliki keluarga besar Sangidoe. Menurutnya, tanah tersebut dibeli keluarganya dari Pangeran Joyokusumo pada 1963 silam.
Setelah dibeli Widjanarko, bangunan yang dikenal dengan Ndalem Joyokusuman tersebut kemudian difungsikan sebagai sebuah tempat penginapan dengan puluhan cotage. Namun sejak Widjanarko menjadi tersangka, penginapan yang lokasinya berada persis di belakang Kraton Kasunanan Surakarta itu tutup.
Sumber di Kejaksaan Negeri Solo menyebutkan tim dari Kejaksaan Agung sudah tiba di Solo, Selasa (15/5) sore kemarin. Rencananya, selain meminta keterangan dari keluarga Sangidoe, tim yang terdiri dari tiga orang ini juga akan meminta keterangan seorang pengusaha di Solo yang juga menjual sebidang tanah kepada keluarga Widjan di dekat lahan yang dibeli dari keluarga Sangidoe.
"Juga pemilik lahan yang di Kalitan,” ujarnya. “Jadi total delapan orang yang akan dimintai keterangan sebagai saksi."
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Muhammad Salim mengatakan timnya terjun ke daerah-daerah untuk mendapatkan keterangan mengenai asset yang dimiliki keluarga Widjanarko Puspoyo. Salim mengatakan, selain memeriksa para saksi, tim yang diterjunkan ke daerah itu juga untuk memastikan aset milik Widjanarko sudah diblokir dan tidak bisa dipindahtangankan.
Keluarga Widjanarko memiliki lima bidang tanah dan bangunan yang berada di lokasi. Selain tiga atas nama Widjanarko, tanah di Kalurahan Gajahan beratas nama Endang E. yang luasnya 2.865 meter persegi. Sedangkan dua lagi, yakni yang berada di Kalitan, dengan atas nama Winda Nindiati (anak Widjanarko), 363 meter persegi dan Wisasongko Puspoyo (kerabat Widjanarko), 281 meter persegi. Imron Rosyid





