Frekuensi 2,3 Ghz Akan Diatur Tersendiri
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah akan mengatur tersendiri frekuensi 2,3 Ghz untuk layanan Broadband Wireless Acces (BWA) atau akses pita lebar berbasis nirkabel.
Juru bicara Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Gatot S Dewa Broto, mengatakan pengkhususan ini dikarenakan frekuensi 2,3 Ghz akan digunakan untuk insentif proyek telepon pedesaan dan frekuensi tersebut di wilayah perkotaan akan dilelang.
Peraturan itu, kata dia, nantinya akan menjadi Peraturan Menteri. "Saat ini sedang kami bahas," kata Gatot hari ini.
Pengaturan secara khusus ini juga untuk menunggu kesiapan industri lokal dalam produksi peralatannya. "Jika dibuka sekarang, ditakutkan justru industri asing yang akan mendominasi," kata Gatot.
Frekuensi 2,3 Ghz saat ini sudah ada penghuninya, yang digunakan untuk layanan wireless acces. Penghuni lama frekuensi ini tidak perlu bermigrasi karena masih banyak yang lowong.
Gatot menambahkan, untuk insentif proyek telepon pedesaan, penggunaan teknologi di frekuensi 2,3 Ghz dibebaskan dari standar. Operator bebas menggunakan teknologi BWA, satelit, seluler atau yang lain.
M. Nur Rochmi