Direktorat Sidik Pajak Bumi dan Bangunan Asian Agri
Jumat, 18 Mei 2007 02:49 WIB
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Jumat, 18 Mei 2007 02:49 WIB
Berita Selanjutnya
Rekomendasi Artikel
Video Pilihan
Inilah 4 Kasus Besar yang Terbongkar karena Bantuan Justice Collaborator
11 Agustus 2022
Berikut beberapa kasus besar yang pernah berhasil dibongkar karena bantuan justice collaborator.
Asian Agri Dorong Kemitraan Petani Sawit hingga 2020
2 Desember 2015
Asian Agri berencana meningkatkan program pembinaan petani swadaya hingga 60.000 hektare melalui skema kemitraan dengan petani swadaya.
Banding Anak Usaha Asian Agri Kembali Ditolak
28 Maret 2015
'Kami dianggap sudah menetapkan Surat Ketetapan Pajak sesuai putusan Mahkamah Agung.'
Lagi, Pengadilan Pajak Tolak Banding Anak Usaha Asian Agri
18 Februari 2015
Penolakan banding diputuskan dengan jalan musyawarah karena adanya perbedaan pendapat dari salah satu hakim anggota.
Banding Ditolak, Grup Asian Agri Harus Setor Pajak
5 November 2014
Dua anak usaha Asian Agri harus menyetor pajak sebesar Rp 15,8 miliar dan Rp 60 miliar.
Kasus Asian Agri, Presiden Harus Panggil Kejagung
17 Maret 2014
Penghentian penyidikan delapan tersangka pengemplangan pajak
Asian Agri tak sesuai dengan amanat yang disampaikan SBY.
Jaksa Titipkan Bilyet Giro Asian Agri ke Bank Ini
1 Februari 2014
Bank tidak dapat memindahtangankan atau mencairkan bilyet giro ini tanpa persetujuan, sepengetahuan, dan permintaan Kejaksaan Agung.
Yusril Tegaskan Suwir Laut Tak Wakili Asian Agri
31 Januari 2014
"Dia kan dipidanakan sebagai pribadi perorangan"
Asian Agri Susun Strategi Ajukan Pengajuan Kembali
31 Januari 2014
Asian Agri menyebut, "Bayar saja dulu, nanti kami tempuh jalur hukum"
Asian Agri Cari Pinjaman untuk Lunasi Utang Pajak
31 Januari 2014
Asian Agri akan melihat semua potensi yang dimiliki untuk menyelesaikan perkara utang tersebut.