Polisi Tangkap Pengedar Narkoba


TEMPO Interaktif, Jakarta:

Petugas Polda Metro Jaya menangkap Phan Daniel Darmasaputra, pemilik toko Handphone di lantai 1 ITC Roxy Mas kemarin. Di tokok itu disita 400 butir pil ekstasi.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Arman Depari menyatakan polisi juga menggerebek rumah bandar narkoba itu di Jakarta Barat. Di rumah itu, polisi menemukan 850 butir ekstasi, 200 gram sabu-sabu dan 80 gram serbuk yang diduga kokain.

Menurut Arman, mengaku tersangka memperoleh barang haram itu dari terpidana kasus narkoba yang ditahan di Lembaga Permasyarakatan Cipinang. "Tersangka pesan ke dia (tahanan), barang diantar oleh anak buahnya yang ada di luar penjara," ujarnya.

Armand menolak menyebutkan nama ataupun insial terpidana itu dengan alasan kasusnya masih diselidiki. Arman hanya menyebut terpidana itu bukan warga negara asing.

Indriani Dyah S

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X