Polisi Tangkap Pengedar Narkoba
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Petugas Polda Metro Jaya menangkap Phan Daniel Darmasaputra, pemilik toko Handphone di lantai 1 ITC Roxy Mas kemarin. Di tokok itu disita 400 butir pil ekstasi.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Arman Depari menyatakan polisi juga menggerebek rumah bandar narkoba itu di Jakarta Barat. Di rumah itu, polisi menemukan 850 butir ekstasi, 200 gram sabu-sabu dan 80 gram serbuk yang diduga kokain.
Menurut Arman, mengaku tersangka memperoleh barang haram itu dari terpidana kasus narkoba yang ditahan di Lembaga Permasyarakatan Cipinang. "Tersangka pesan ke dia (tahanan), barang diantar oleh anak buahnya yang ada di luar penjara," ujarnya.
Armand menolak menyebutkan nama ataupun insial terpidana itu dengan alasan kasusnya masih diselidiki. Arman hanya menyebut terpidana itu bukan warga negara asing.
Indriani Dyah S
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Asteroid Besar Akan Melintasi Bumi Akhir Mei
- Pendiri Grup Band The Doors Tutup Usia
- David Karp, 'Drop Out' SMA yang Kaya dari Tumblr
- Kiki Amalia Terima Dana dari Fathanah via BCA
- Mobil-mobil Keren di Film `Fast & Furious`
- Pengacara PKS Bungkam Soal Pelat Nomor Palsu
- Dahlan Iskan Semangati 10 Ribu Guru di Bogor
Berita Utama Metro
- Jaksa Terima Suap, Kejari Depok: Sesuai Prosedur
- Layani KJS, RS Puri Medika Malah Rugi 30 Persen
- Empat Bangunan Usaha Dibongkar
- Lagi, Kampung Pulo Terendam Banjir 2 Meter
- Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Jatinegara
- Pendaki Asal Depok Meninggal di Puncak Arjuna
- Warga Ingin Terlibat Normalisasi Waduk Pluit













