Investor Tol Cikampek-Palimanan Tak Bermodal

TEMPO Interaktif, Jakarta: PT Lintas Marga Sedaya, pemegang konsesi dan operator jalan tol Cikampek-Palimanan, ternyata tak memiliki modal untuk melaksanakan proyek. “Arahnya ke sana (tak bermodal),” kata anggota Badan Pengatur Jalan Tol Agus Sidharta di di kantornya, Jakarta, kemarin.

Menurut anggota Badan Pengatur dari unsur profesi itu, perusahaan milik pengusaha Sandiaga Uno tadi belum menyetor performance bond atau jaminan pelaksanaan yang seharusnya sudah dibayarkan dua pekan setelah penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol pada 21 Juli 2006.

Bahkan, Lintas Marga belum membayar rekening tanah dan mendapatkan kredit pembiayaan dari bank. Mestinya rekening tanah harus dibuka paling lambat 4 Agustus 2006, sedangkan kredit pembiayaan harus di tangan terakhir 21 Januari 2007.

"LMS sudah mendapatkan tiga surat peringatan." Badan Pengatur memberi batas waktu hingga 29 Mei nanti. Itu sebabnya, dalam laporan mutakhir badan di bawah Departemen Pekerjaan Umum, yang diperlihatkan oleh Agus, itu semua nilai rapor Lintas Marga merah.

Lintas Marga, mayoritas sahamnya dimiliki oleh PT Bhaskhara Tama Sedaya (konsorsium PT Gapura Buana, PT Bukaka Teknik Utama, dan PT Saratogasedaya Utama), belum membangun jalan tol sepanjang 116 kilometer itu. Bahkan, perusahaan itu masih mencari pinjaman Rp 5 triliun dari bank nasional, dari total kebutuhan dana Rp 7 triliun.

Namun, Lintas Marga berencana melepas 55 persen sahamnya kepada investor dari Malaysia, PLUS Expressways Berhad, milik Khazanah Malaysia Bhd. Padahal, berdasarkan Pasal 23 butir 1 huruf g Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam penyediaan Infrastruktur, pengalihan saham tak boleh dilakukan sebelum jalan tol beroperasi secara komersial.

Komisaris Lintas Marga Stefanus Ginting mengatakan proses akuisisi akan selesai dua-tiga pekan lagi. Ia pun berpendapat akuisisi boleh asal didukung oleh menteri. “Proses masuknya PLUS Expressways didukung oleh Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto (Koran Tempo, 21 Mei 2007).

Stefanus pun membantah perusahaannya hanya broker proyek. Ia mengatakan perusahaan Malaysia akan menolak jika berurusan dengan calo. "Kami bukan broker, tapi benar-benar serius,” ucapnya kemarin. Justru PLUS Expressways digandeng untuk memuluskan pengerjaan proyek yang mangkrak sejak 1997 itu.

Kantong Lintas Marga kempis lantaran krisis ekonomi. Proyek Cikampek-Palimanan diperoleh pada 1997, kata Stefanus, sebelum krisis ekonomi melanda. Ia pun mengakui Lintas Marga belum memenuhi jaminan pelaksanaan, rekening tanah, dan kredit pembiayaan. Itu terjadi karena belum ada kepastian apakah investor bisa masuk. Bahkan, menurut dia, tunggakan pembayaran tak menyalahi aturan.

Pemerintah malah berupaya “menyelamatkan” Lintas Marga, misalnya dengan menyiapkan revisi Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005. Menurut Agus, isinya memperbolehkan spin-off bagi sejumlah perusahaan, termasuk Lintas Marga. "Kalau tidak (diatur), semua investor akan minta (kemudahan itu)," katanya.

Agus menerangkan, Badan Pengatur memang sengaja tak memutus kontrak dengan Lintas Marga. Lembaga itu yakin pemerintah kalah jika diperkarakan di pengadilan karena syarat pemutusan kontrak sulit dipenuhi. Bahkan, Agus mengatakan, “Belum ada dalam sejarah kami menang di Pengadilan Tata Usaha Negara.”

Rieka Rahadiana | Yuliawati