Topik


Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan Diperiksa

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini memeriksa Direktur Jenderal Anggaran Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan, Achmad Rojadi. "Pemeriksaan dijadwalkan sekarang ini," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Darmono kepada wartawan melalui telepon siang ini di Jakarta.

Achmad diperiksa berkaitan dengan penggantian dana jaring pengaman sosial ke bank dunia pada 2005. "Penggantian itu dari APBN 2005," ujar Darmono. Achmad diperiksa di ruang Asisten idana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI.

Kejaksaan tinggi saat ini sedang menyidik dugaan korupsi jaring pengaman sosialS. Kejaksaan tinggi juga telah menetapkan tiga tersangka untuk dugaan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar ini.

Ketiga tersangka ini adalah penanggung jawab teknis di lapangan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Ketiga tersangka dianggap orang yang paling bertanggung jawab dalam penyimpangan dana.

Pemerintah Indonesia menerima hibah senilai Rp 5,7 miliar atau US$ 573 ribu dari Uni Eropa pada 2001. Bank dunia berperan sebagai penyalur dan pengawas penggunaan hibah, sedangkan Bapenas adalah kementerian yang ditugasi untuk melaksanakan kegiatan program.

Namun, dari hibah itu, bank dunia melaporkan adanya korupsi dalam penggunaan hibah. Indonesia telah menggunakan dana sekitar US$ 203 ribu atau setara Rp 2 miliar. Bank dunia meminta Indonesia mengembalikan hibah sebesar US$ 203 ribu itu. Departemen Keuangan kemudian melakukan penggantian senilai itu pada April 2005.

Fanny Febiana