Batavia Air Gugat Pilotnya


TEMPO Interaktif, Jakarta:
Maskapai penerbangan Batavia Air melalui perusahaannya PT Metro Batavia menggugat secara perdata terhadap pilot Kapten Ferry Rahtanto Samudera Putera.

Menurut kuasa hukum Batavia Air, Abdul Halik, Ferry digugat karena telah melanggar perjanjian ikatan dinas dan keluar dari Batavia Air. Padahal ia telah menerima uang pembayaran kontrak sebesar Rp 125 juta.

Melalui perantara Hakim Danil Rimpan, kuasa hukum penggugat telah bertemu dengan kuasa hukum tergugat, Kamis (24/5). Kuasa hukum tergugat mengajukan jalan damai dan berjanji akan mengembalikan uang yang telah diberikan Batavia," kata Abdul di Pengadilan Negeri Tangerang. Ditemui terpisah, kuasa hukum Ferry, Gunawan mengatakan pihaknya akan berdamai dan mengembalikan uang kepada Batavia Air.

AYU CIPTA

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X