Batavia Air Gugat Pilotnya
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Maskapai penerbangan Batavia Air melalui perusahaannya PT Metro Batavia menggugat secara perdata terhadap pilot Kapten Ferry Rahtanto Samudera Putera.
Menurut kuasa hukum Batavia Air, Abdul Halik, Ferry digugat karena telah melanggar perjanjian ikatan dinas dan keluar dari Batavia Air. Padahal ia telah menerima uang pembayaran kontrak sebesar Rp 125 juta.
Melalui perantara Hakim Danil Rimpan, kuasa hukum penggugat telah bertemu dengan kuasa hukum tergugat, Kamis (24/5). Kuasa hukum tergugat mengajukan jalan damai dan berjanji akan mengembalikan uang yang telah diberikan Batavia," kata Abdul di Pengadilan Negeri Tangerang. Ditemui terpisah, kuasa hukum Ferry, Gunawan mengatakan pihaknya akan berdamai dan mengembalikan uang kepada Batavia Air.
AYU CIPTA
Komentar (0)
Berita Terkait
Foto Terbaru
Top Stories
Editor's Choice
- Kabut Asap di Singapura Diprediksi Bertahan Lama
- DPR Khawatir Pemerintah Ragu Naikkan Harga BBM
- Ada Pekik 'Kopassus' di Luar Pengadilan
- Joki SBMPTN Yogya Berkeliaran Secara Terbuka
- Singapura: Kabut Indonesia Terparah Sepanjang Masa
- Label Merah untuk Makanan Tidak Sehat
- Jokowi Diminta Selalu Ajak Staf Blusukan
Berita Utama Metro
- Setengah Tahun Jokowi, 40 Persen Sungai Dikeruk
- Realisasi Deep Tunnel Tunggu Investor
- Jokowi Evaluasi PRJ Monas Hari Ini
- Pengamat: KJS Pangkas Pemborosan di Rumah Sakit
- Polisi Lepas Pelajar Pendemo Kenaikan BBM
- Jokowi Kucurkan Rp 291 Miliar untuk Kampung Betawi
- Jokowi Tak Setuju BLSM, Ini Kata Mendagri


