Pengadilan Teruskan Gugatan Blok Cepu


TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meneruskan gugatan action popularis yang diajukan sejumlah tokoh nasional yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Merebut Kembali Blok Cepu demi Bangsa dan Negara (Tambang Negara) dalam pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/5).

Sejumlah tokoh seperti Amien Rais, Kwik Kian Gie, La Ode Ida (Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah/DPD), Sri Bintang Pamungkas, Fuad Bawazier, Letjen (Purn.) Yogi Supardi (pengurus Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat) dan sejumlah anggota DPR, seperti Dradjad Wibowo dan Alvin Lie, menggugat supaya pemerintah membatalkan kontrak kerja sama atas Blok Cepu antara Pemerintah Indonesia melalui BP Migas dengan ExxonMobil Indonesia.

Dalam perkara ini, mereka menggugat Presiden RI dan Menteri ESDM selaku tergugat I, tergugat II PT Pertamina, tergugat III ExxonMobil Indonesia, tergugat IV Badan Pengelola Migas, dan tergugat V Menteri Negara BUMN.

Putusan sela yang dibacakan ketua majelis hakim Moefri itu menyebutkan menolak eksepsi para tergugat yang menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa perkara ini, karena berkaitan dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. "Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi para tergugat dan memutuskan pengadilan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk membuktikan apakah perbuatan para tergugat adalah perbuatan melawan hukum," kata Moefri.

Menurut majelis, suatu kebijakan yang didasarkan pada undang-undang berarti telah memasuki ranah Hak Asasi Manusia, apalagi jika terdapat kebijakan yang bertentangan dengan Undang-Undang atau kepatutan dan menimbulkan kerugian.

Setelah sidang, pengacara ExxonMobil Indonesia Todung Mulya Lubis mengatakan akan mempersiapkan jawaban pada sidang selanjutnya. "Kami haqul yakin kontrak kerjasama sudah melalui prosedur hukum yang benar," ujarnya.

Sementara itu, tim advokasi Tambang Negara Wirawan Adnan mengatakan akan menghadirkan mantan karyawan Exxon yang mengetahui kontrak kerjasama tersebut untuk bersaksi dalam persidangan selanjutnya.

Selain itu, menurut dia, pasal 5 dalam Technical Assistance Contract Blok Cepu yang ditandatangani pada 21 Maret 1997 menyebutkan Pertamina bertanggung jawab untuk mengurus Blok Cepu tanpa campur tangan asing. "Tapi kemudian pasal itu diamandemen sehingga asing bisa masuk," ujarnya.

Akibat dari perjanjian kerjasama itu, kata dia, Warga Negara Indonesia (WNI) telah kehilangan kesempatan untuk memperoleh kemakmuran dari pengelolaan ladang minyak itu.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada 11 Juni 2007 dengan agenda jawaban dari pihak penggugat dan tergugat. Rini Kustiani
 

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X