Topik
KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Nuklir
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dua tersangka kasus proyek peningkatan kelembagaan dan sarana (PKS) Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) tahun 2004. Tersangka itu adalah Kepala Sub bagian Rumah Tangga Biro Umum Bapeten Sugiyo Parasojo yang juga pimpinan proyek ini dan Sekretaris Utama Bapeten Hoieronimus Abdul Salam. "Mereka ditahan malam ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada wartawan Senin (28/5).
Kedua tersangka ditahan selama 20 hari sejak hari ini untuk kepentingan penyidikan. Tersangka Sugiyo ditahan di Polda Metro Jaya sedangkan Hoieronimus ditahan di Polres Jakarta Selatan.
Johan menyatakan kedua tersangka merugikan negara Rp 8 miliar dalam proyek pengadaan pusat pendidikan dan pelatihan Bapeten senilai Rp 19,9 miliar. Modus yang digunakan, kata dia, tersangka Sugiyo menetapkan harga beli tanah tidak berdasarkan survey Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Tersangka Sugiyo, lanjut dia, diduga mendapat Rp 480 juta dan Hoieronimus mendapat Rp 1,6 miliar.
Menurut Johan, proyek pengadaan seluas 6,3 Hektar ini berlokasi di desa Tugu, Cisarua Jawa Barat. Kedua tersangka, tambah dia, akan dijerat dengan UU nomor 31 tahun 1999 pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 12 huruf e yang telah diperbaharui UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Mohamad Nur Rochmi