Mantan Sekjen DKP Dituntut 2 Tahun 8 Bulan

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Andin H. Tartoyo dengan pidana dua tahun delapan bulan penjara. Jaksa menilai bekas Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan itu bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengumpulan dana non-bujeter di lingkungan Departemen Kelautan. “Ini sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan,” ujar jaksa Suwardi membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (29/5).

Kasus pengumpulan dana nonbujeter ini bermula dari rapat pimpinan pada Februari 2002. Rapat tersebut dipimpin Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri yang dihadiri para pejabat eselon I Departemen Kelautan. Rapat itu membahas perlunya biaya yang akan digunakan untuk kegiatan di Departemen Kelautan. Singkat kata, dikeluarkan instruksi pengumpulan dana sebesar 1 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing-masing eselon I dan II di Departemen Kelautan dan Perikanan.

Menurut jaksa Suwardi, selaku sekretaris jenderal Departemen Kelautan, Andin telah beberapa kali menerima uang. Jumlah uang tersebut mencapai sebesar Rp 15,9 miliar. Dalam fakta sidang, kata jaksa, para pejabat ekselon I dan II pada lingkungan Departemen Kelautan memberikan uang karena adanya permintaan dari Andin. ”Uang atau hadiah itu berkaitan dengan kekuasaan atau kewenangan jabatan yang dimiliki Andin,” kata jaksa Suwardi. Sehingga, menurut jaksa, tindakan Andin melanggar pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan tersebut. Hal yang memberatkan, kata jaksa, terdakwa Andin menyatakan keberatan atas perbuatan yang telah dilakukan. Adapun hal meringankan di antaranya, Andin belum pernah dihukum, mempunyai tangungan keluarga dan menyesali perbuatannya.

Selama pembacaan tuntutan, Andin yang mengenakan kemeja putih lengan pendek dipadu celana berwarna gelap tampak tenang. Sesekali dia menulis di buku yang dibawanya.

Menanggapi tuntutan itu, Andin berkukuh merasa tidak bersalah. Ia mengatakan tidak pernah menerima uang atau hadiah sebagaimana dituduhkan jaksa. "Kalau saya terima uang itu, tentu saya sudah mempunyai rumah mewah di Pondok Indah dan istri tiga," ujarnya seusai sidang. Dia tidak merasa menjadi korban atau dikorbankan oleh siapapun. Kendati begitu Andin tidak berkomentar banyak. ”Ya lihat saja proses hukum yang sedang berjalan ini,” kata dia.

Sidang yang dipimpin hakim Masrurdin Chaniago akan dilanjutkan pada 5 Juli mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari tim pengacara Andin.

Yudha Setiawan