Sebagian Besar Radio Belum Lengkapi Izin
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Sebagian besar radio di Indonesia belum melengkapi persyaratan izin siaran. Dari 1100 radio yang ada saat ini baru 300 radio yang melengkapi dan dimengantongi izin siaran. Padahal pemerintah sudah lama mensosialisasikan persyaratan itu.
Direktur Penyiaran Ditjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Departemen Komunikasi dan Informasi, Agnes Widiyanti, mengatakan beberapa persyaratan yang tidak diperhatikan itu antara lain aspek teknis dan administrasi.
“Contohnya tidak ada syarat perizinan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), transmisi, IMB Studio, kartu tanda penduk para pengurus atau pemilik radio,” kata Agnes di Jakarta kemarin. Padahal, pemerintah siap memberikan izin setelah persyaratannya dilengkapi.
dian yuliastuti
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- FOTO: Ditabrak Burung, Pesawat Mendarat Darurat
- Pertumbuhan Sel Otak Hapus Memori Masa Batita
- Dortmund Vs Bayern: Final Komplet Buat Klopp
- Ahok: KJS Baru Jalan Sudah 'Diributin'
- Roy Suryo Buka Kompetisi Surfing di Pulau Merah
- Begini Sukotjo Antar Duit Rp 2 Miliar ke Djoko
- Pecat Stramaccioni, Inter Tunjuk Mazzarri
Berita Utama Bisnis
- Agus Marto Dilantik Jadi Gubernur Bank Sentral Hari Ini
- Harga BBM Naik, Golkar Setuju Ada BLSM
- UMR Naik Diklaim Bikin UKM Tutup
- Gerindra Tak Bangga Ekonomi Tumbuh 6,2 Persen
- Krakatau Steel Pastikan Proyek Posco Tetap Lancar
- Dahlan Minta Konsep Jalan Layang Tol Dimatangkan
- KRL Mania: Tarif Progresif Untungkan Konsumen













