Direktur Lama PGN Ikut Uji Tuntas


TEMPO Interaktif, Jakarta:Sejumlah direksi PT Perusahaan Gas Negara yang terkena sanksi administratif oleh Badan Pengawas Pasar Modal--Lembaga Keuangan kembali ikut dalam proses uji tuntas dan kelayakan jajaran direksi. Jumlah kandidat yang ikut proses ini sekitar 15 orang dan mayoritas berasal dari dalam perusahaan.

Sumber Tempo di Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara mengatakan, mereka kembali diikutkan karena posisinya yang masih aktif."Biasanya selama ini memang akan diikut-sertakan," kata dia di kantor Kementerian BUMN.

Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sofyan DJalil mengatakan, akan meminta persetujuan untuk pergantian jajaran direksi dan komisaris PGN. "Jadi tunggu saja di rapat pemegang saham ya," kata dia. Mengenai direksi yang terkena sanksi Bapepam, Sofyan mengatakan mereka hanya terkena sanksi administratif. "Jadi Bapepam tidak mengatakan ada
kesalahan," kata dia.

Lima orang direksi PGN, tiga diantaranya masih aktif, mendapat sanksi Bapepam berupa denda masing-masing Rp 1 miliar. Mereka adalah Komisaris Utama WMP Simandjuntak (sebelumnya direktur utama), Direktur Utama Sutikno, Direktur Keuangan Djoko Pramono dan Direktur Operasional Adil Abas. Mereka dinilai lalai dalam menyampaikan informasi sebenarnya kepada publik terkait keterlambatan proyek pipanisasi Sumatera-Jawa Barat.

BUDI RIZA

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X