Direktur Lama PGN Ikut Uji Tuntas
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sejumlah direksi PT Perusahaan Gas Negara yang terkena sanksi administratif oleh Badan Pengawas Pasar Modal--Lembaga Keuangan kembali ikut dalam proses uji tuntas dan kelayakan jajaran direksi. Jumlah kandidat yang ikut proses ini sekitar 15 orang dan mayoritas berasal dari dalam perusahaan.
Sumber Tempo di Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara mengatakan, mereka kembali diikutkan karena posisinya yang masih aktif."Biasanya selama ini memang akan diikut-sertakan," kata dia di kantor Kementerian BUMN.
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sofyan DJalil mengatakan, akan meminta persetujuan untuk pergantian jajaran direksi dan komisaris PGN. "Jadi tunggu saja di rapat pemegang saham ya," kata dia. Mengenai direksi yang terkena sanksi Bapepam, Sofyan mengatakan mereka hanya terkena sanksi administratif. "Jadi Bapepam tidak mengatakan ada
kesalahan," kata dia.
Lima orang direksi PGN, tiga diantaranya masih aktif, mendapat sanksi Bapepam berupa denda masing-masing Rp 1 miliar. Mereka adalah Komisaris Utama WMP Simandjuntak (sebelumnya direktur utama), Direktur Utama Sutikno, Direktur Keuangan Djoko Pramono dan Direktur Operasional Adil Abas. Mereka dinilai lalai dalam menyampaikan informasi sebenarnya kepada publik terkait keterlambatan proyek pipanisasi Sumatera-Jawa Barat.
BUDI RIZA
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
Berita Utama Bisnis
- Dua Jurus Chatib Basri Meredam Inflasi
- Hari Ini, Chatib Basri Bahas APBN Perubahan 2013
- Freeport Berhenti, Negara Rugi US$ 1,82 Juta/Hari
- ESDM: Seluruh Korban Longsor Freeport Ditemukan
- Harga BBM Naik, Pemerintah Bikin Tim Sosialisasi
- Soal Longsor, Jero Wacik Panggil Bos Freeport
- Uni Eropa Kucurkan Rp 3,77 Triliun untuk Indonesia














