Kamis, 31 Mei 2007 | 02:24 WIB
Regulasi Baru BRTI Akan Keluar Juli
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan diberikan kewenangan untuk menetapkan hukuman berupa denda kepada operator telekomunikasi yang melakukan pelanggaran.
Sebab pada Juli nanti, Menteri Komunikasi dan Informatika akan mengeluarkan Peraturan Menteri yang akan mengatur penetapan hukuman itu.
Anggota BRTI, Heru Sutadi, mengatakan proses penetapan denda harus melewati dua tahap, yaitu melalui mekanisme surat peringatan sebanyak dua kali. Jika surat peringatan itu tidak digubris, maka sanksi denda akan dijatuhkan.
"Kami sudah konsultasikan peraturan ini dengan pihak-pihak operator dan saya kira respon mereka cukup positif," kata Heru di Jakarta kemarin.
Muslima Hapsari
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
Berita Utama Bisnis
- Pengusaha Mebel Ingin Kepastian Harga BBM
- SBY Masih Rahasiakan Soal Menteri Keuangan Baru
- Pasar Kosmetik Ditargetkan Tembus Rp 11 Triliun
- Hatta Tanda Tangani Surat Pemberhentian Oknum Pajak
- ASEI Raih Peringkat BBB- Dari Fitch Ratings
- Merek Asli Indonesia Bakal Bangkit Lagi
- Harga Properti Kelas Menengah Melambung













