Regulasi Baru BRTI Akan Keluar Juli


TEMPO Interaktif, Jakarta:
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan diberikan kewenangan untuk menetapkan hukuman berupa denda kepada operator telekomunikasi yang melakukan pelanggaran.

Sebab pada Juli nanti, Menteri Komunikasi dan Informatika akan mengeluarkan Peraturan Menteri yang akan mengatur penetapan hukuman itu.

Anggota BRTI, Heru Sutadi, mengatakan proses penetapan denda harus melewati dua tahap, yaitu melalui mekanisme surat peringatan sebanyak dua kali. Jika surat peringatan itu tidak digubris, maka sanksi denda akan dijatuhkan.

"Kami sudah konsultasikan peraturan ini dengan pihak-pihak operator dan saya kira respon mereka cukup positif," kata Heru di Jakarta kemarin.

Muslima Hapsari

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X