Mahkamah Konstitusi Diminta Uji UU Pilpres 2004


TEMPO Interaktif, Jakarta:Rabu mendatang (6/6) 13 anggota DPR RI berencana ke Mahkamah Konstitusi untuk menyampaikan persoalan dana kampanye ilegal dalam pemilihan presiden 2004.

"Kami meminta Mahkamah Komstitusi untuk menguji undang-undang, apakah sudah dilaksanakan dengan benar pada pemilihan presiden 2004," kata anggota Komisi Pertahanan dan Luar Negeri Yudi Chrisnandi usai jumpa pers di Restoran Bebek Bali Senayan, Kamis (31/5).

Yudi mengatakan Mahkamah Konstitusi harus proaktif mengusut kasus dana kampanye yang berkaitan dengan dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan. Selain itu, kata dia, dana ilegal juga diterima beberapa pasangan calon presiden dan wakil presiden dari pihak asing.

Dia memastikan kedatangan 13 anggota DPR RI ke Mahkamah Konstitusi bukan untuk meminta impeachment. Proses di lembaga legislatif pun tetap akan dijalankan.

Saat ini ada 13 anggota DPR RI dari tujuh fraksi yang menandatangani persetujuan untuk menyampaikan pendapat ke Mahkamah Konstitusi. Di antaranya adalah Rama Pratama, Abdullah Azwar Anaz, Fachri Hamzah, Zaenal Ma'arif, dan Ali Mochtar Ngabalin. Hingga kini, kata Yudi, belum ada anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan yang ikut memberi tanda tangan.

KURNIASIH BUDI

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X