Mahkamah Konstitusi Diminta Uji UU Pilpres 2004
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta:Rabu mendatang (6/6) 13 anggota DPR RI berencana ke Mahkamah Konstitusi untuk menyampaikan persoalan dana kampanye ilegal dalam pemilihan presiden 2004.
"Kami meminta Mahkamah Komstitusi untuk menguji undang-undang, apakah sudah dilaksanakan dengan benar pada pemilihan presiden 2004," kata anggota Komisi Pertahanan dan Luar Negeri Yudi Chrisnandi usai jumpa pers di Restoran Bebek Bali Senayan, Kamis (31/5).
Yudi mengatakan Mahkamah Konstitusi harus proaktif mengusut kasus dana kampanye yang berkaitan dengan dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan. Selain itu, kata dia, dana ilegal juga diterima beberapa pasangan calon presiden dan wakil presiden dari pihak asing.
Dia memastikan kedatangan 13 anggota DPR RI ke Mahkamah Konstitusi bukan untuk meminta impeachment. Proses di lembaga legislatif pun tetap akan dijalankan.
Saat ini ada 13 anggota DPR RI dari tujuh fraksi yang menandatangani persetujuan untuk menyampaikan pendapat ke Mahkamah Konstitusi. Di antaranya adalah Rama Pratama, Abdullah Azwar Anaz, Fachri Hamzah, Zaenal Ma'arif, dan Ali Mochtar Ngabalin. Hingga kini, kata Yudi, belum ada anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan yang ikut memberi tanda tangan.
KURNIASIH BUDI
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Layani KJS, RS Port Medical Rugi 20 Persen
- Pemenang Lotere Rp 5,7 Triliun Masih Misterius
- Jusuf Kalla Kembali Terpilih Jadi Ketua CAPDI
- FOTO: Jelang Waisak, Samanera Cuci Patung Budha Tidur
- Gadis Pemotong 'Burung' Dijerat Pasal Penganiayaan
- Pria Ini Bergulat dengan Pithon Sepanjang 5,4 M
- Kementerian Kehutanan Gandeng TNI untuk Merehabilitasi Hutan
Berita Utama Nasional
- Hasil Investigasi Terbakarnya KRI Klewang Ditunggu
- Ditanya Soal Darin Mumtazah, Luthfi Melirik
- Jhonny Allen Ternyata Belum Tersangka
- Darin Mumtazah Sudah Dua Kali Dipanggil KPK
- Rusuh 1998, Jimly Segan ke Wiranto dan Prabowo
- Polisi Cokok Gembong Penyelundup Manusia dari Iran
- Keluarga Korban Cebongan akan Cek Tersangka













