Warung Internet Kembali Digerebek

TEMPO Interaktif, Jakarta:Business Software Alliance (BSA) dan Kepolisian wilayah Malang kembali melakukan pengerebekan terhadap empat warung internet (warnet) pengguna peranti lunak bajakan.

Director of Anti-piracy, Asia, and BSA Tarun Sawney mengatakan kerugian akibat penggunaan peranti lunak itu mencapai US$ 1 juta. Piranti lunak bajakan yang diinstal meliputi MS Windows XP Home Edition, MS Office XP Pro, AutoCad 2004, Macromedia, Adobe Photoshop CS, Symantec Anti Virus, Corel Draw, AutoCad 2004 installer (server), Norton Ghost 2003 (server), dan MS Office (server).

"Ini jumlah kerugian terbesar yang diperoleh dari penyisiran warnet," kata Sawney dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Ahad.

Dia menjelaskan bahwa sebanyak 434 unit komputer dan beberapa unit server milik warnet berinisial RDN1, RDN2, SN, dan PN yang beroperasi di Malang telah disita untuk dijadikan barang bukti.

Warnet itu, lanjut dia, akan dituntut telah melanggar Undang-Undang Hak Cipta nomor 19/2002 dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta. Eko Nopiansyah