Topik
Radio Era Baru Punya Akte Ganda
TEMPO Interaktif, Batam: Gatot Supriyanto, Komisaris PT Radio Suara Harapan Semesta yang menaungi radio Era Baru menyatakan sebagian dana oprasional radio ini diperoleh dari sumbangan anggota Falun Gong di Singapura. Sebagian lainnya berasal dari teman dekat Gatot dari Indonesia.
“Jadi wajar kalau 70 persen siaran menggunakan bahasa Mandarin,” kata Gatot di Batam pada Senin (4/6). Dia tidak menampik kalau sebagian besar isi siaran radio Era Baru mengupas soal Falun Gong. “Falun Gong ini sekadar olahraga, tidak lebih dari itu,” kata Gatot. Dia mengaku heran jika radio yang didirikannya disorot dan diributkan.
Tentang adanya akta notaris ganda, Gatot menyatakan bahwa akta notaris yang sah adlah akta notaris nomor 13 yang telah mendapat pengesahan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Adanya akte notaris ganda ini karena ada kebutuhan mendesak waktu itu,” katanya.
Menurut Gatot, akta notaris nomor 12 digunakan unutk mendaftarkan perusahaan ini ke Komisi Penyiaran Indonesia Provinsi Kepulauan Riau. Dalam akta notaris inilah nama Husny L.Rampale tercatat sebagai direktur dengan setoran saham 10 persen atau Rp 5 juta. “Tapi, Husny tidak serius,” katanya. Karena itu namanya dicoret.
Pencoretan ini membat Husny berang dan berencana melayangkan somasi kepada PT Radio Harapan Semesta. Seharusnya, kata Husny, Gatot membuat akta perubahan dan bukan akta baru untuk pendirian radio ini. Dia mengaku kecewa dengan cara Gatot mendepak dirinya. “Seperti kacang lupa kulit,” katanya.
Kehadiran radio Era Baru ini membuat pemerintah Cina berang. Mereka mengirim surat ke Pemerintah Indonesia karena siaran radio Era Baru dianggap mendeskreditkan mereka. Apalagi salah satu materi yang disiarkan adalah penindasan pemerintah Cina terhadap pengikut aliran Falun Gong. Rumbadi Dalle





