Lahan TVRI Jawa Timur Dikaji Ulang

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sertifikat tanah milik Pemerintah Kota Surabaya atas lahan yang digunakan TVRI Stasiun Jawa Timur di Jalan Mayjen Sungkono 124 Surabaya akan dikaji ulang.

Pengkajian dilakukan terkait sengketa lahan antara TVRI dan Pemerintah Kota Surabaya yang berbuah eksekusi pada 23 Mei lalu. Eksekusi dilakukan karena TVRI tak mau melunasi tunggakan retribusi sewa lahan sebesar Rp 2,7 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Gede Ariyuda, Selasa (5/6) mengatakan jika ada bukti baru, pihaknya akan mengajukannya peninjauan ulang kepada Menteri Negara Agraria. “Meski sertifikat adalah bukti sah, tapi jika ditemukan bukti baru, maka kami akan mengajukannya ke Menteri Agraria,” katanya.

Untuk itu, dia akan memeriksa kembali dokumen penunjang atas terbitnya sertifikat tersebut dan mencari surat-surat lain yang belum dimiliki oleh BPN.

Keterangan Gede ini menjawab pertanyaan anggota Komisi A DPRD Jawa Timur dalam pertemuan antara dewan dan Kepala BPN Surabaya M Khudori. Pertemuan ini khusus membahas sengketa lahan antara TVRI Jawa Timur dan Pemkot Surabaya. Rohman Taufiq