Pajak Transaksi saham Akan Dinaikan


TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah sedang mengkaji rencana kenaikan pajak transaksi saham di pasar modal. Pernyataan itu diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai menghadiri acara finalisasi Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan di Dewan Perwakilan Rakyat kemarin.

Keputusan ini, menurut dia, sangat strategis sehingga perlu dilakukan hati-hati. "Pokoknya pemerintah akan melihat semua kemungkinan, nanti kami analisa dan dibahas secara hati-hati," kata Sri Mulyani.

Sebelumnya, pemerintah pernah berupaya menaikan pajak transaksi saham dari 0,1 persen menjadi 0,3 persen. Namun usul itu ditolak lantaran ditakutkan investor menarik dananya keluar dari Indonesia.

Rencana itu kini kembali bergulir. Pemerintah sedang membahas jumlah kenaikan pajak transaksi saham dengan bercermin dari Cina dan Singapura yang juga melakukan hal serupa. "Kami memang sedang mengkaji hal ini, namun angkanya nanti dulu lah," kata Darmin Nasution, Direktur Jenderal Pajak. Saat ini, pajak transaksi saham di Indonesia sebesar 0,1 persen.

ANTON APRIANTO I RAFLY WIBOWO

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X