Tangerang Kewalahan Menertibkan Becak
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah Kota Tangerang mengaku kewalahan menertibkan becak yang masih banyak beroperasi di jalan-jalan protokol. Peraturan daerah No. 5 tahun 2005 tentang larangan becak di jalan protokol tak diindahkan para tukang becak.
Wali Kota Tangerang Wahidin Halim mengatakan urusan becak berbenturan dengan kemanusian. "Tapi, aturan tetap berlaku, Dinas Tramtib tetap merazia becak di jalan-jalan protokol," ujar Wahidin.
Kepala Dinas Tramtib, Achmad Lutfi mengatakan, penertiban becak lebih pada penataan, bukan menghapus becak di Kota
Tangerang. Kawasan bebas becak antara lain jalan utama di Kota Tangerang, seperti jalan Sudirman, Daan Mogoot, MH
Thamrin, Kisamaun, Kiasnawi, Perintis Kemerdekaan, TMP
Taruna, dan Perintis Kemerdekaan.
Menurut dia, jika ada becak yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai Perda No 5 tahun 2005 yaitu denda Rp 5 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.
Dari pantauan Tempo, masih banyak tukang becak yang mengetem di jalan-jalan, termasuk di mulut jalan Dr.
Sitanala, tak jauh dari kantor Dinas Tramtib
di jalan Daan Mogot. "Kalau nggak narik, bagaimana saya kasih makan anak istri," kata Amin Sayuti, tukang becak.
Ayu Cipta
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
Berita Utama Metro
- Rugi, 16 Rumah Sakit Mundur dari KJS
- Takut Tak Lulus Ujian Nasional, Fanny Gantung Diri
- Jokowi Lantik Wali Kota Jakarta Barat Hari Ini
- Operasi Preman, Anak Gadis Punk Kecebur Got
- Ahok Bahas Kenaikan Bayaran Guru Honorer
- Cegah Banjir, Wali Kota Jaksel Andalkan 5 Waduk
- Kamis Ini, Komnas HAM Panggil Jokowi













