Syarat 15 Persen Dukungan Parpol Harus Direvisi


Grafis Terkait

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sebelum usulan calon independen dalam pemilihan kepala daerah disetujui, anggota Dewan lebih menyarankan persyaratan dukungan 15 persen dari parpol bagi calon kepala daerah direvisi.

"Kurangi sesedikit mungkin persentase dukungan, jangan 15 persen. Itu membelenggu parpol," kata Andi Yuliani Paris, anggota Komisi II DPR RI dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (9/6).

Dalam Pasal 56 (2) UU No. 32/2004 tegas dinyatakan bahwa pasangan calon kepala daerah hanya dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Bahkan, partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mengajukan pasangan calon apabila memperoleh sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah kursi DPRD atau 15 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD.

Menurut Andi, pembatasan dukungan 15 persen suara dari parpol justru membelenggu kandidat untuk mencalonkan diri. Padahal, calon sangat berkualitas dan kompeten. "Ini untuk meminimalisir monopoli calon dari partai," katanya.

Sependapat dengan Yuliani, pengamat politik dari Reform Institute, Yudi Latif, mengatakan persyaratan 15 persen membatasi aspirasi publik. Kenyataannya, hanya sedikit calon yang mampu meraih dukungan 15 persen. "Itu sangat irrasional, sedangkan banyak parpol kecil dengan kandidat berkualitas," katanya.

Ninin Damayanti

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X