Mahkamah Didesak Kabulkan Uji Materiil Calon Independen


Grafis Terkait

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas, Saldi Isra, mengatakan tak ada alasan bagi Mahkamah Konstitusi untuk menolak uji materiil terhadap UU No. 32/2004 terkait calon independen. Konstitusi tidak mengatur secara khusus tentang asal usul calon kepala daerah.

"Dalam konstitusi tidak masalah. Mahkamah Konstitusi harus mengerti betul aspirasi ini," katanya usai diskusi Menunggu Calon Independen Jakarta, di Time Break Cafe, kemarin.

Menurutnya, dalam konteks menjadi kandidat, dibandingkan dengan pemilihan presiden, secara implisit UUD 1945 memberikan kesempatan yang lebih terbuka untuk menjadi calon kepala daerah. Kesempatan itu dapat dibaca dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang tidak mengharuskan calon kepala daerah berasal dari partai politik.

"Dalam konstitusi, disebutkan calon presiden memang harus berasal dari partai politik atau gabungan partai politik. Tetapi untuk kepala daerah tidak ada pembatasan," katanya. Tidak adanya aturan dukungan partai bagi calon kepala daerah ini, tambahnya, membuka jalan pasangan calon independen.

Alasan kedua, kata dia, sebelumnya Mahkamah pernah mengabulkan penjelasan pasal 59 UU No. 32/2004 yang membatasi calon kepala daerah itu dari partai politik atau gabungan partai politik yang ada kursinya di DPR.

Alasan ketiga, perdebatan pilkada itu masuk sistem pemilu atau sistem pemerintah daerah, tetapi diputuskan oleh Mahkamah bahwa itu bisa masuk ke sistem pemilu. "Jadi ada pemikiran-pemikiran yang mengarah mendukung calon independen," katanya.

Menurutnya, dengan adanya pembatasan calon independen, hak warga negara dikurangi. "Ini reduksi amat sangat yang menghilangkan hak-hak konstitusional warga negara," tegasnya.

Saldi mengatakan, walaupun calon independen untuk pilkada DKI belum dapat dilakukan, paling tidak bisa diproyeksikan untuk daerah lain atau kesempatan pemilihan berikutnya. "Tetapi saya optimis MK akan mengabulkannya," kata dia.

Ninin Damayanti

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X